Denpasar, PancarPOS | Pada tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan satu sistem adminintrasi perpajakan yakni Coretax DJP. Sistem ini dibangun sebagai perwujudan dari reformasi perpajakan jilid III yang mengadopsi perkembangan teknologi dan dinamisasi dunia bisnis.
Coretax DJP merupakan sistem berbasis web yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, keakuratan dan kepastian bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan.
Melalui penggunaan jaringan internet, wajib pajak dapat mengakses sistem ini tidak terbatas waktu dan tempat. Bahkan, masyarakat umum dapat juga mengakses sistem ini sekedar untuk kepentingan administrasi perpajakan seperti permohonan layanan administrasi perpajakan, layanan edukasi maupun layanan perpajakan lainnya.
Coretax DJP memiliki berbagai modul yang dibutuhkan oleh wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan kewajiban lainnya. Selain itu, sistem ini juga menyediakan ruang bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak di bidang perpajakan seperti pengajuan restitusi, upaya hukum, layanan administrasi perpajakan dan sebagainya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh DJP dalam Buku Tahunan 2024, jumlah wajib pajak yang terdaftar hampir 80 juta dengan komposisi yakni 92, 44% Orang Pribadi, 6,46% Badan dan sisanya Instansi Pemerintah. Wajib pajak ini berkontribusi terhadap penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp1.931,61 triliun atau setara 100,50% dari target APBN.
Melihat data di atas, DJP memiliki tantangan yang tidak mudah dalam mengenalkan sistem Coretax DJP. Berbagai upaya dilakukan oleh DJP dalam rangka memberikan pengenalan sistem baru kepada para stakeholder. Kegiatan familiarisasi dan habituasi atas penggunaan Coretax DJP dilakukan secara massif sebelum dan sesudah implementasi sistem ini.
Menjelang pesta rakyat tahunan 2026 yakni pelaporan SPT Tahunan WPOP maupun WP Badan melalui Coretax sistem, DJP melakukan kampanye Coretax DJP dalam berbagai media. Bahkan, DJP mewajibkan untuk setiap unit kerja membuka ruang edukasi sekaligus asistensi kepada wajib pajak terkait aktivasi akun sekaligus permohonan Kode Otorisasi DJP (KODJP).
Akun dan KODJP Coretax DJP
Dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP, setiap wajib pajak diberikan akun yang berbeda. Untuk mendapatkan akun Coretax DJP, wajib pajak cukup menyediakan KTP, KK, surat elektronik (e-mail) dan nomor gawai yang sebenarnya.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya memiliki akun di DJP Online, proses untuk mendapatkan akun Coretax DJP lebih mudah. Pertama, wajib pajak mengakses halaman resmi DJP www.coretaxdjp.pajak.go.id. Langkah kedua memilih lupa kata sandi (password) yang tertera pada halaman utama web Coretax DJP. Selanjutnya memasukkan NIK dan memilih tujuan konfirmasi apakah melalui e-mail atau nomor handphone. Tahap terakhir, wajib pajak melakukan pengecekan link reset password yang dikirim oleh DJP melalui tujuan konfirmasi yang dipilih oleh wajib pajak.
Sementara bagi wajib pajak baru, akun Coretax DJP dapat diperoleh dengan memilih menu registrasi yang terdapat pada menu utama dari www.coretaxdjp.pajak.go.id. Pada tahapan registrasi ini, calon WPOP diminta untuk memasukkan data dan informasi yang tertera pada KTP/KK dan bagi calon WP Badan selain data tersebut perlu ditambahkan dokumen berupa akta pendirian perusahaan atau badan.
Mengingat bahwa dokumen perpajakan yang dibuat melalui Coretax DJP dalam bentuk elektronik, maka dokumen tersebut membutuhkan tanda tangan elektronik. Ada 2 penyelenggara sertifikat elektronik yaitu instansi atau non instansi. DJP menjadi salah satu penyelenggara sertifikat non instansi yang menyediakan sertifikat elektronik secara cuma-cuma.
Oleh karena itu, setelah mendapatkan akun Coretax DJP, wajib pajak harus mengajukan permintaan sertifikat digital melalui Coretax DJP. Wajib pajak dapat memilih sertifikat digital yang disediakan oleh DJP berupa KODJP dan memasukkan kode “pashphrase” minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan tanda khusus.
Setelah permintaan sertifikat digital berhasil, wajib pajak selanjutnya melakukan validasi atas status sertifikat digital. Tahapan yang dilakukan atas proses ini sangat mudah melalui “portal saya” kemudian memilih “profil saya” dilanjutkan dengan “nomor identifikasi eksternal” dan terakhir memilih “sertifikat digital” untuk disetujui bagian “periksa status” dan “menghasilkan” untuk mengubah status yang semula invalid menjadi valid.
Tahapan pengajuan akun dan kode otorisasi menjadi bagian penting bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP. Petunjuk aktivasi akun, permintaan dan validasi KODJP dapat diperoleh oleh wajib pajak melalui saluran resmi yang disediakan oleh DJP antara lain: www.pajak.go.id, youtube ditjenpajakri atau media sosial resmi yang dikelola oleh unit kerja di lingkungan DJP.
Untuk mengantisipasi kegagalan wajib pajak dalam mengaktivasi akun dan KODJP melalui Coretax sistem, dimohon kepada wajib pajak untuk dapat melakukan aktivasi dan memiliki akun Coretax lebih awal sebelum tahun 2025 berakhir. Sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP dengan tepat waktu.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. ***
Oleh. Dedik Herry Susetyo, S.E Ak, M.A.P, M.IDS






