Senin, April 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahBali Bebaskan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Manfaatkan Sebelum Terlambat!

Bali Bebaskan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Manfaatkan Sebelum Terlambat!

Denpasar, PancarPOS | Dalam upaya meringankan beban masyarakat Bali, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali meluncurkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan biaya balik nama kendaraan. Kebijakan ini sesuai Pergub Bali No. 24 Tahun 2024 dan berlaku dari 1 November hingga 20 Desember 2024.

1bl#ik-042.19/9/2024

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, menekankan pentingnya kesempatan terakhir ini bagi masyarakat sebelum relaksasi pajak berakhir. “Kami ingin semua pihak memahami bahwa setelah Desember 2024, tidak akan ada lagi kelonggaran. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Santha pada Kamis (31/10/2024).

Saat ini, terdapat sekitar 214 ribu wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka, dengan total nilai mencapai 103 miliar rupiah. Selama masa relaksasi yang berlangsung, sebanyak 188 miliar rupiah telah terbayar, namun masih ada sisa yang perlu diselesaikan. Santha berharap agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajak mereka guna menghindari sanksi di tahun 2025. “Pemerintah Provinsi Bali berupaya maksimal agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, demi kebaikan bersama dan peningkatan pendapatan daerah. Kami berkomitmen untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat, dan kami berharap informasi ini dapat tersebar luas,” tambahnya.

1th#ik-043.21/10/2024

Kompol Anggun Andika Putra, Kasubdit Regident, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemutihan ini dengan menambah personel di gerai Samsat serta membuka layanan di luar jam dinas untuk memudahkan masyarakat. “Kami juga merencanakan inovasi pelayanan berbasis kearifan lokal,” katanya. Layanan tambahan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak yang selama ini kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja reguler.

Selain itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Benyamin Bob Panjaitan, mengumumkan relaksasi denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat hanya perlu membayar denda untuk tahun berjalan, memberikan keringanan tambahan di tengah upaya ini.

1th#ik-030.1/8/2024

Masyarakat Bali diimbau segera memanfaatkan kesempatan pemutihan PKB dan relaksasi SWDKLLJ ini sebelum tahun depan, karena kemungkinan besar tidak akan ada lagi kebijakan serupa di masa mendatang. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban mereka, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

I Made Santha juga menyebutkan bahwa selain menghapus sanksi administrasi, pemerintah juga akan memperbaiki sistem pembayaran agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. “Kami berencana untuk memperluas layanan pembayaran melalui berbagai platform digital dan memperbanyak gerai layanan di berbagai wilayah untuk memastikan semua masyarakat mendapatkan akses yang adil dan mudah,” ujarnya.

1bl#bn-026.12/5/2024

Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi yang intensif melalui berbagai media untuk memastikan informasi mengenai pemutihan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat. “Kami akan bekerja sama dengan media lokal, menggunakan media sosial, serta mengadakan sosialisasi langsung ke komunitas-komunitas untuk memastikan semua orang mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat,” tambah Santha.

Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat. “Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Bali dan membantu mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini,” tutup Santha. tra/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img