Rencana Pemindahan Lokasi Bandara Bali Utara Terganjal Aturan Kehutanan, Siapa yang Bertanggungjawab?

Denpasar, PancarPOS | Ketua Pansus RTRWP Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menyatakan dalam Sidang Paripurna, pada Senin, 11 Juli 2022 bahwa surat Gubernur Bali ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) tertanggal 19 Oktober 2020 sampai saat ini belum direspon atau diabaikan. Hal itu dikarenakan surat permohonannya tanpa disertai dokumen kajian mendetail yang dibuat oleh para Akhli LHK dan Akhli Teknik Penerbangan. Jadi statusnya masih terkatung-katung tanpa ada kepastian yang jelas.

Berdasarkan kondisi tersebut, DPRD Bali belum bisa mengambil keputusan karena tidak ada surat rekomemdasi dari Menteri LHK RI selaku pemilik/ pengelola obyek lahan yang akan dijadikan bandara. Jika dipakskan, maka melanggar dan bertentangan dengan petaturan di atasnya, yaitu RTRW Nasional PP No.13 Tahun 2017, karena bentangan kawasan tersebut sudah diplot sebagai zona Kawasan Hutan Konservasi/ Hutan Lindung. Untuk mengubahnya, maka perlu Keputusan Menteri LHK RI setelah melalu kajian lintas sektor dan lintas Kementerian.
Diketahui lokasi pemindahan bandara Bali utara berada dekat dengan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di bagian ujung barat Pulau Bali, yang terletak di dua wilayah, yaitu di Jalan Raya Cekik Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan di Desa Sumberkelampok,Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Apalagi memang benar taman nasional ini memiliki hutan rimba yang masih terjaga. Bahkan sebelum resmi menjadi taman nasional, banyak fase yang telah dilalaui. Seperti apa? Tanggal 13 Agustus 1947, keputusan Dewan Raja-Raja Bali No.E/1/4/5/47, dibuat Taman Pelindung Alam Bali seluas 19.000 hektar.

Tahun 1970, terbit Surat Keputusan Menteri Pertanian No.40/Kpts/Um/81970, menyatakan bahwa burung Jalak Bali adalah satwa langka yang dilindungi; Tanggal 14 Oktober 1982, TNBB dideklarasi bertepatan dengan kongres Taman Nasional se dunia di Denpasar, Bali, Tanggal 15 September 1995, sesuai Surat Keputusan Kehutanan No. 493/KptsII/95 menetapkan TNBB mamiliki luas 19.000 hektar. Karena itu, kawasan TNBB ditetapkan sebagai “World Heritage Site”atau disebut juga Situs Warisan Dunia. Kini taman tersebut dikelola oleh Sustainable Group dengan izin pemanfaatan pariwisata alam, yang dibantu oleh Universitas Indonesia, SMG, Columbia University dan Usaid.
Selain itu, juga menyusul keputusan yang menyatakan bahwa burung Jalak atau Curik Bali menjadi satwa langka dan dilindungi keberadaannya di kawasan taman nasional ini, dijadikan sebagai tempat pelestarian dengan ekosistem habitat alami burung tersebut. Selain burung langka tersebut, kawasan ini banyak memiliki satwa langka yang beragam, seperti Menjangan (Kidang). Secara menyeluruh, TNBB memiliki sekitar 17 jenis mamalia, 176 jenis tanaman, 160 jenis burung, berbagai jenis reptil dan bermacam-macam jenis ikan ada di dalam kawasan ini.

Di samping itu, juga ada sejumlah pura yang dibagun di pinggir tebing bukit batu karang yang membuatnya langsung meghadap ke laut berpasir putih nan indah. Banyak sekali wisatawan lokal maupun mancanegara yang datang ke sini untuk melihat keindahan arsitektur pura dan keunikannya. Selain itu, di sini pengunjung bisa melihat monyet ekor panjang yang bergerombol. Lalu jika dipersoalkan oleh penegak hukum siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah pihak jajaran eksekutif di DPRD Bali atau eksekutif? Hal itu yang disampaikan oleh Jro Ray Yusa salah satu Anggota Pansus RTRWP Bali pada saat penyampaian pandangan di ruang Sidang DPRD Bali, pada Senin, 27 Juni 2022.
Pada kesempatan lain, Komponen Masyarakat Buleleng yang terdiri dari LSM, Desa Adat, Organisasi Masyarakat, dan Tokoh Kampus yang bergerak di bidang Aktivis Penggiat Anti Korupsi, Relawan Setia Jokowidodo Buleleng Bali. Mereka dengan tegas telah menyampaikan pendapat, kritik dan saran kepada DPRD Provinsi Bali CQ Ketua Pansus RTRW Bali yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali bersama para anggotanya. Secara prinsip hal-hal yang disampaikan adalah menolak Revisi Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal Pemindahan Lokasi Bandar Udara Bali Utara di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan ke lokasi baru di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak dan atau Sebutan Lainnya.

Terhadap para oknum pemangku kepentingan (OPD di lingkungan Provinsi Bali, anggota Pansus RTRWP Bali) dan oknum-oknum Kementerian ATR/ BPN, agar mencegah tidak muncul kembali kasus Tipikor yang telah menimpa mantan Sekda Buleleng dan putra mahkotanya dalam kasus Tipikor proses perijinan, Terminal LNG di Bali utara dan proses perijinan bandara Bali utara di Kubutambahan yang saat ini masih bergulir di Tim Tipikor Kejati Bali. “Agar semua aman dan damai maka lokasi bandara bali utara harua tetap di Kecamatan Kubutambahan,” tutup Ketua LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni. ama/tim/ksm









