Daerah

Dimanjakan Uang Berlimpah di Badung? Sektor Pertanian Makin Disepelekan, Lahan Hijau Dijual untuk “Ngelau”


Denpasar, PancarPOS | Potensi sektor pertanian yang telah luntur dan dilupa di Kabupaten Badung menjadi sorotan serius berbagai lembaga dan komponen masyarakat. Termasuk jajaran Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) yang menuding kondisi pertanian Badung sangat ini sangat parah, karena lahan hijau telah lama disepelekan. Seperti ditegaskan Sekretaris DPD Gercin Provinsi Bali, I Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., sangat menyayangkan sektor yang berjasa menghidupi dan mengisi perut rakyat sejak lama tidak lagi bergema di Bumi Keris. Advokat kondang ini, bahkan menyebutkan lahan pertanian kualitas satu dibiarkan dijual dan beralih fungsi untuk sektor lainnya tanpa border yang jelas. “Emang betul. Sampai hari ini warga Badung berhatap pariwisata saja. Akhirnya lahan hijau untuk pertanian disepelekan. Bahkan dijual hanya untuk ngelau, dan banyak bertebaran warung tuak di rumah-rumah penduduk dan sampai ada waitress lagian. Parah Badung ne,” katanya saat menghubungi PancarPOS, Minggu (28/11/2021).

1bl#ik-7/11/2021

Sebagai masyarakat Badang, pengusaha muda yang juga ikut terjun ke dunia politik dengan bergabung PDI Perjuangan ini, melihat sampai saat ini, masyarakat masih berharap bahwa pariwisata kembali normal. Namun masyarakat belum memahami sampai kapan wabah pandemi Covid-19 yang masih mengganas akan berakhir. “Selama pemerintah belum mencabut PPKM level per level, pastinya pariwisata tidak akan bisa pulih. Pemerintahan negara ini pasti lebih mementingkan kesehatan, karena bagian dari perlindungan bagi rakyat indonesia, dalam pembukaan (preambule) UUD 1945, serta tercantum pada UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana),” jelasnya, seraya menambahkan, kegiatan penanggulangan bencana pada dasarnya adalah serangkaian kegiatan baik sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana.

1bl#bn-07/11/2021

Juga dijelaskan penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mendefiniskan bahwa wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. “UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyebutkan tentang sumber penyakit. Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah,” katanya. Disadari UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular memiliki niat untuk terwujudnya tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional.

1bl#ik-6/11/2021

Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional. Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, dan oleh karenanya perlu ditetapkan kembali ketentuan-ketentuan mengenai wabah dalam suatu Undang-Undang. “Disisi lain ada oknum yang memang mengangap situasi saat ini menghambat dan memutus mata pencarian akhirnya banyak yang kembali kemapungnya masing-masing yang masih memiliki lahan pertanian. Dia coba garap dengan kemampuan seadanya, karena tidak pernah terjun bertani hanya untuk bisa mengimbangi agar tidak kelaparan. Dan paling banyak ambil kerjaan meburuh dan berdagang kecil-kecilan, seperti dagang canang dan ada juga meburuh di griya membuat banten untuk makan sehari-sehari,” jelasnya.

1bl#ik-7/11/2021

Namun dikatakan, beberapa oknum masyarakat di desa-desa ambil kerjaan berjualan tuak, bahkan sediakan karaoke, sampai-sampai juga menyediakan waitress. Hah ini yang akan kembali membuat masyarakat di lingkungan akan terpengaruh dengan kemalasan dan kemunduran. Pihaknya mempertanyakan, apakah ini bagian dari dimanja dengan diasaat keuangan Badung masih berlimpah? Dari pendidikan digratiskan, kesehetan digratiskan sampai Rp250 juta dan penunggu pasien juga dibayar. Fasilitas pendidikan dipenuhi dari infrastruktur, bangunan sampai alat tulis kantor, maupun pajak tanah dibebaskan bagi pemohon, serta dana-dana bantuan per KK dengan kartu KBS dan hampir 100% sudah menerima sesuai kartu keluarga Badung. Padahal di masa pandemi mewabah Pemda Badung berkewajiban menekan agar pendidikan dan kesehatan serta kehidupan masyarakat tetap berjalan, namun masih saja ada yang tidak puas. Padahal lahan pertanian di Badung masih banyak, bahkan pemda sudah melakukan penguatan dengan Subak Abadi, agar para petani dan yang mau belajar bertani di saat ini agar lebih disukai oleh masyarakat kebanyakan.

1bl#ik-6/11/2021

“Saya sangat kecewa sekali masih ada oknum-oknum yang sengaja membuat alasan dengan tidak memiliki kerjaan tetap memulai berjualan tuak. Bahkan menyedikan karaoke dan parahnya menyedikan waitress,” sentilnya. Pertanyaannya bagaimana instansi terkait menyikapi seperti ini? Apakah dibiarkan terus? Apakah setelah terjadi masalah di masyarakat baru bertindak? Padahal ada hal yang harus dilakukan dari mencegah, mendidik, memperingati, menindak sesuai sanksi. Namun wilayah desa adat wajib kerjasama dengan Pemda terkait dalam memberi perlindungan pada masyarakat di sampingnya, agar tidak terpengaruh, dan kembali pada kemunduran dan keterbelakangan. “Karena apa? Murid-murid, siswa-siswa sekarang sedang sekolah sesuai aturan pembatasan lebih banyak di rumah, agar tidak sampai anak-anak siswa nongkrong di tempat-tempat yang bukan tempatnya. Nongkrong dari mebalih, sampai mengomsumsi miras. Mudahan-mudahan dinas terkait segera ambil sikap melalui kerjasama instansi terkait,” tutupnya. ama/ksm

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button