Tajuk dan Suara Pembaca

Kacamata Perpajakan atas Bingkisan dan Tunjangan Hari Raya


Denpasar, PancarPOS | Menjelang akhir Maret 2025, terdapat 2 momentum besar yang akan dirayakan oleh umat Hindu dan Islam di Bali yakni Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Perayaan hari besar ini sebagai bagian perjalanan spiritual seorang hamba dalam menjalani kehidupan yang lebih baik dan semakin dekat dengan Sang Pencipta kehidupan.

Hiruk pikuk menjelang hari raya tersebut sangat dirasakan. Masyarakat Bali melakukan berbagai macam aktivitas baik sosial, budaya dan keagaamaan. Kondisi ini berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali.

Dalam 2 tahun terakhir, berdasarkan berita yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui portal resmi www.bps.go.id bahwa laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali di atas rata-rata nasional yakni 5,71% dan 5,48%. Pertumbuhan ekonomi ini digerakkan melalui peningkatan aktivitas ekonomi oleh masyarakat, pemerintah, pelaku usaha maupun sumber daya alam.

Tantangan dalam pertumbuhan ekonomi adalah inflasi. Masih dalam sumber yang sama, tingkat inflasi atas harga barang pada bulan Februari 2025 mencapai 1,21% yang masih dalam rentang target inflasi sebesar 2%. Angka ini masih terkendali dengan baik apabila dibandingkan dengan tingkat inflasi menjelang hari raya tahun sebelumnya sebesar 1,78%.

Kendali atas tingkat Inflasi ini menyebabkan harga barang yang beredar di pasar relatif stabil dan daya beli masyarakat Bali tetap terjaga. Sejalan dengan hal ini, para pelaku usaha berupaya untuk memberikan bingkisan dan tunjangan hari raya sebagai bentuk perhatian sekaligus penghargaan kepada para pegawai yang telah bekerja selama bertahun-tahun.

Nah, terkait kado istimewa yang diberikan oleh pelaku usaha berupa bingkisan dan tunjangan hari raya di atas, bagaimana pajak memandang hal tersebut.

Aspek Perpajakan atas Bingkisan dan Tunjangan Hari Raya

Pemberian bingkisan dan tunjangan hari raya oleh para pelaku usaha menjadi sebuah tradisi dalam kehidupan bermasyarakat. Bingkisan dan tunjangan yang diberikanpun sangat beragam tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing perusahaan.

Secara undang-undang, pajak memiliki sudut pandang atas pemberian bingkisan hari raya dan tunjangan hari raya tersebut. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan sebagai objek pajak didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Termasuk dalam pengertian penghasilan ini adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam bentuk tunjangan dan/atau natura/kenikmatan. Apakah semua bingkisan dan tunjangan hari raya yang diterima atau diperoleh oleh pegawai menjelang perayaan Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 menjadi objek pajak penghasilan?

Dalam pengaturan PMK Nomor 66 Tahun 2023 disebutkan bahwa natura atau kenikmatan yang menjadi objek pajak penghasilan merupakan imbalan atau penggantian sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kerja kepada penerima.

Lebih lanjut dalam peraturan tersebut diatur terkait jenis dan atau batasan tertentu dari natura dan atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Salah satu adalah pemberian bingkisan dari pemberi kerja kepada seluruh pegawai dalam bentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Waisak atau Tahun Baru Imlek. Termasuk bingkisan di luar hari raya yang diterima pegawai dengan nilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun.

Sebagai contoh dari ilustrasi di atas:
PT Merah Putih yang berkedudukan di Bali memberikan bingkisan parsel berupa makanan dan minuman dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Maret 2025 senilai Rp500.000,00 kepada seluruh pegawai. Atas bingkisan yang diterima tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan karena diterima oleh seluruh pegawai.

Selanjutnya bicara terkait tunjangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan adalah tambahan pendapatan diluar gaji. Pelaku usaha memberikan tunjangan kepada pegawainya dalam bentuk uang baik secara rutin maupun tidak rutin. Tunjangan hari raya merupakan bentuk tunjangan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai yang bersifat tidak rutin.

Dalam PMK 168 Tahun 2023 disebutkan bahwa tunjangan hari raya termasuk dalam pengertian tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan objek atas pajak penghasilan. Tunjangan ini diberikan dalam rangka hari besar keagamaan ini dalam bentuk uang dengan jumlah yang beragam sesuai dengan kemampuan keuangan pelaku usaha/perusahaan.

Sebagai contoh ilustrasi di atas:
Pegawai Putu Bayu Darmawan bersatus belum menikan telah bekerja di PT Merah Putih Bali selama 5 tahun. Pada bulan Maret 2025, PT Merah Putih memberikan penghasilan dengan rincian seperti dalam tabel sebagai berikut:

Gaji Pokok: Rp10.000.000,00

Tunjangan Kinerja: Rp15.000.000,00

THR: Rp10.000.000,00

Total Penghasilan Bruto: Rp35.000.000,00

Pajak Penghasilan 21 yang dipotong atas penghasilan bruto bulan Maret 2025 yang diterima oleh Sdr. Putu Bayu Darmawan dengan menggunakan tarif efektif bulanan 14% adalah sebagai berikut:
14% X Rp35.000.000.000,00 = Rp4.900.000,00

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa bingkisan hari raya yang diterima oleh seluruh pegawai berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan merupakan natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Sementara untuk tunjangan hari raya yang diterima atau diperoleh oleh pegawai merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.***

Oleh: Dedik Herry Susetyo

Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Bali



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button