Minggu, April 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalSekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman, Bali Didorong Perkuat Tata Kelola Pelayanan...

Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman, Bali Didorong Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik

Denpasar, PancarPOS | Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima hasil opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Rabu (25/2/2026).

Momentum ini menjadi penegasan bahwa pengawasan pelayanan publik di Bali tidak sekadar formalitas, melainkan instrumen koreksi untuk memastikan setiap layanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik maladministrasi.

Dalam sambutannya, Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang selama ini menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan alat ukur penting untuk mendorong seluruh perangkat daerah agar semakin disiplin dan patuh terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

“Penilaian ini menjadi pengingat sekaligus pendorong agar pelayanan publik kita terus berbenah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tidak hanya memberikan nilai, Ombudsman RI juga menyampaikan opini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan. Pendekatan ini disebut mendekati mekanisme yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Sekda Bali mengapresiasi langkah Ombudsman yang telah memperluas penilaian hingga tingkat UPTD, dan berharap cakupannya terus diperluas agar kualitas layanan semakin merata.

Sementara itu, Ni Nyoman Sri Widianti menyampaikan terima kasih atas komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa opini tahun 2025 merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada tahun ini, Ombudsman RI mulai berfokus pada penilaian maladministrasi yang tidak hanya melihat kelengkapan standar, tetapi juga kualitas layanan serta tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik. Dari proses tersebut dihasilkan nilai pengawasan yang menjadi dasar evaluasi serta rekomendasi perbaikan.

Secara nasional, pada 2025 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di Bali, penilaian mencakup Pemerintah Provinsi Bali serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota seperti Denpasar, Badung, dan Karangasem. Penilaian ini menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik sebagai indikator utama kualitas layanan.

Opini dan hasil penilaian ini juga diserahkan kepada sejumlah unit layanan, di antaranya RSBM, Disdikpora, serta Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna. Diharapkan, rekomendasi tersebut menjadi pedoman konkret dalam memperbaiki sistem pelayanan agar lebih cepat, transparan, responsif, dan berpihak pada masyarakat.

Bagi Pemerintah Provinsi Bali, evaluasi ini bukan akhir, melainkan awal untuk memperkuat reformasi birokrasi. Pelayanan publik yang bersih dan profesional diyakini menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Bali yang berintegritas dan berkelanjutan. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img