Politik dan Sosial Budaya

Lilik Dipastikan Melenggang, Bawaslu Nyatakan Laporan Mangku Budiasa Tidak Penuhi Syarat


Buleleng, PancarPOS | Kisruh perebutan 1 kursi DPRD Buleleng di Dapil Kecamatan Sukasada antara dua Caleg di internal PDI Perjuangan, akhirnya menemukan titik terang. Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan tegas menyatakan laporan Caleg, Putu Mangku Budiasa tidak memenuhi syarat, sehingga dipastikan Ni Made Lilik Nurmiasih melenggang kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Buleleng, setelah sempat jumlah suaranya sama dengan Mangku Budiasa.
1bl#ik-016.1/3/.2024
Diketahui, sebelumnya, Mangku Budiasa melaporkan adanya dugaan kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 13, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Saat dikonformasi, Komisioner Bawaslu Buleleng, Ketut Adi Setiawan, mengatakan laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat lantaran dari 4 saksi yang diajukan, namun dua di antaranya mangkir dari panggilan Bawaslu Buleleng. Mereka yang mangkir, yakni salah satu anggota KPPS di TPS 13 dan Saksi Partai di TPS yang sama. Sedangkan dua saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan, yakni saksi di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan dan Saksi Partai Tingkat Kecamatan hanya memberikan sebatas klarifikasi dan tidak menguatkan. “Dua saksi tidak datang. Saksi yang datang sudah minta keterangan. Tapi tidak ada bukti yang kuat. Kami sudah umumkan kalau laporan itu tak memenuhi syarat per tanggal 20 Maret kemarin,” bebernya.
1th#ik-014.25/2/2024
Adi menambahkan, jika pelapor masih keberatan dengan kepustusan Bawaslu Buleleng, maka pelapor bisa mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau tidak puas, nanti dia (pelapor.) bisa mengajukan gugatan lagi ke MK,” tegasnya. Sayangnya saat dihubungi terpisah, pelapor Mangku Budiasa belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan. Diketahui sebelumnya, Putu Mangku Budiasa melaporkan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada ke Bawaslu Buleleng, pada Senin (4/3) sore. Laporan yang disampaikan terkait adanya dugaan kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh petugas KPPS, sehingga mengakibatkan pihaknya kehilangan perolehan suara.
1bl#ik-019.1/4/2024
Mangku Budiasa mengaku kecewa dengan kinerja penyelenggara pemilu di TPS 13 Desa Panji tersebut. Pasalnya, dalam rekapitulasi yang berlangsung pada 14 Februari 2023 lalu, ada beberapa surat suara di TPS 13 Desa Panji, yang dicoblos pada gambar partai dan calon legislatifnya. Namun yang dimasukan malah suara partai.  Jika, merujuk pada regulasi, pada PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung suara, semestinya suara yang sah itu masuk ke calon legislatif. Kejadian itu, menurut Mangku Budiasa baru diketahui usai Pleno di Kecamatan Sukasada. Atas kondisi itu, pihaknya pun menuntut penyelenggaran untuk melakukan perhitungan surat suara ulang khusus di TPS 13 Desa Panji itu. Dalam pelaporan, Mangku Budiasa juga telah menyertakan bukti –bukti pelanggaran yang dilakukan KPPS berupa video pernyataan Ketua KPPS di TPS 13. tim/ama

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button