Nasional

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Catat Rp1,97 Triliun, Tumbuh Positif 2.6%


Denpasar, PancarPOS | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun, atau sekitar 10,97% dari target tahunan Rp17,98 triliun pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 2,60% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita yang diselenggarakan secara daring.

Hingga Februari 2025, penerimaan pajak mencapai Rp1.974,18 miliar. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh pemusatan wajib pajak terdaftar pasca penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.273,51 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar.

Darmawan menyebutkan bahwa beberapa sektor usaha dominan mendorong penerimaan pajak, antara lain Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil serta Sepeda Motor dengan kontribusi Rp407,63 miliar (20,65%), Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp293,67 miliar (14,88%), serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum dengan penerimaan sebesar Rp259,99 miliar (13,17%). Sektor lain seperti Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis menyumbang Rp205,48 miliar (10,43%), Industri Pengolahan mencapai Rp179,57 miliar (9,10%), dan sektor lainnya sebesar Rp627,49 miliar (31,79%).

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Darmawan melaporkan bahwa hingga Februari 2025 telah disampaikan 147.674 SPT Tahunan PPh, meningkat 2,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. “Rinciannya meliputi 3.396 SPT WP Badan, 134.795 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan,” bebernya melalui siaran pers, pada Kamis (20/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Darmawan juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih menggunakan Aplikasi DJP Online, bukan Coretax DJP. Ia menambahkan bahwa bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi, layanan pojok pajak telah dibuka di Living World Denpasar hingga 23 Maret 2025, serta layanan ekstra tersedia pada akhir pekan di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP di berbagai wilayah.

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax telah berlaku sejak 1 Januari 2025 dan memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui tiga saluran utama pembuatan faktur pajak, yaitu Coretax DJP, Aplikasi e-Faktur Client Dekstop, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP. Dirjen Pajak juga menerbitkan KEP-67/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP untuk tiga masa pajak awal tahun 2025. ama/ksm 



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button