Sesuai POJK 19 Tahun 2022, Kadin Bali Desak Perbankan Berikan Tambahan Modal Kepada Pelaku Usaha

Denpasar, PancarPOS | Untuk meningkatkan gairah ekonomi di Bali, Ketua Umum Kadin Bali, I Made Ariandi mendesak pihak perbankan, agar bisa kembali memberikan modal tambahan kepada para pelaku usaha yang sifatnya harus segera dilakukan. Tentunya pemberian modal tambahan tersebut harus dilihat dari potensi kemampuan dan proyeksi bisnis dari kreditur. Pemberian modal tambahan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali perekonomian di Bali yang sesuai dengan aturan POJK No 19 tahun 2022. Apalagi POJK ini memberikan perlakuan khusus kepada jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana.

Dikatakan Ariandi, dalam pemberian modal tambahan tersebut sudah sesuai dengan kondisi sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Di mana Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus. Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai 31 Maret 2024.
“Meskipun restrukturisasi diperpanjang, dan didalam aturan tersebut perbankan tidak disalahkan dalam pemberian modal tambahan. Maka dari itu hal tersebut harus segera dilakukan, jangan sampai menunggu persoalan global yang baru. dan ingat dalam pemberian modal tambahan perbankan harus melihat potensi dan kemapuan serta bisnis plan nasabah kreditur agar tepat sasaran,” paparnya, saat Bazar UMKM Kadin Bali di Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, pada Minggu (18/12/2022). Ariandi menambahkan, sejatinya para perbankan di Bali harus berkomitmen dalam menggerakan perekonomian di Bali salah satunya dengan memberikan penambahan modal kepada kreditur, sebab kondisi sekarang banyak sektor UMKM di daerah pariwisata seperti Kuta, Ubud, Nusa Penida dan banyak lagi di Bali sektor ekonominya masih tertutup.

Hal tersebut bisa menjadi target perbankan dalam pemberian modal tambahan. Tentunya dengan adanya modal tambahan tersebut, Ariandi mengakui ekonomi di Bali bisa kembali menggeliat. “Jadi dengan adanya aturan POJK yang baru ini penambahan modal bisa dilakukan, sesuai dengan kurasi dan verifikasi tingkat keyakinan perbankan, maka dari itu perbankan harus wajib memberikan tambahan modal ketika kreditur mengajukan kembali ketika sudah sesuai dengan persyaratan perbankan,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pemberian modal tambahan ini juga sesuai dan sejalan dengan program Gubernur Bali, Wayan Koster dalam menggerakan perekonomian di Bali.
Sesuai harapan Gubernur Koster, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (Jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut. Lebih lanjut, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera. tra/ama/ksm









