Pemerintah Tunjuk Marketplace Sebagai Pemungut PPh Pedagang Digital

Jakarta, PancarPOS | Pemerintah resmi menunjuk pihak lain, khususnya marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan elektronik di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada hari ini, 14 Juli 2025.
Aturan ini bertujuan menyesuaikan mekanisme perpajakan dengan perkembangan pesat ekosistem digital di tanah air, yang tumbuh signifikan sejak pandemi COVID-19. Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kemajuan teknologi, tingginya penetrasi internet, dan perubahan perilaku konsumen menjadi latar belakang utama penerbitan PMK tersebut.
“PMK-37/2025 hadir untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu pokok ketentuan dalam PMK ini adalah penunjukan platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri. Marketplace diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut dari merchant yang menggunakan platform mereka.
Tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dan berlaku sesuai dengan besaran omzet pedagang, dengan rincian sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Omzet ≤ Rp500 juta: tidak dipungut PPh
- Omzet Rp500 juta s.d. Rp4,8 miliar: 0,5% (bisa final atau tidak final)
- Omzet > Rp4,8 miliar: 0,5% (tidak final)
- Wajib Pajak Badan
- Omzet ≤ Rp4,8 miliar: 0,5% (bisa final atau tidak final)
- Omzet > Rp4,8 miliar: 0,5% (tidak final)
Sifat final atau tidak final ditentukan berdasarkan ketentuan PP 55 Tahun 2022 dan pilihan pelaku usaha. PPh tidak final dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
PMK-37/2025 juga mengatur bahwa invoice penjualan yang diterbitkan oleh merchant menjadi dokumen resmi pemungutan dan dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh. Marketplace diwajibkan menyampaikan informasi lengkap kepada DJP, termasuk data standar minimum yang harus tercantum dalam invoice.
“Ini bukan pajak baru. Ini adalah penyederhanaan prosedur pemungutan, dari manual menjadi sistematis dan otomatis, seiring dengan karakteristik perdagangan digital,” tegas Rosmauli.
Pemerintah berharap regulasi ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan, terutama bagi pelaku UMKM.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. tim/ama














