Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali resmi mengetatkan regulasi pembangunan di Pulau Dewata. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan kebijakan baru yang berani melarang pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas pariwisata lain di atas lahan produktif. Aturan ini berlaku mulai 2025 sebagai bagian dari visi besar Haluan Bali 100 Tahun.
Kebijakan tegas ini lahir setelah bencana banjir bandang menerjang sejumlah wilayah Bali pekan lalu. Koster menilai musibah tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat. Ia menegaskan, maraknya alih fungsi sawah dan tegalan menjadi bangunan komersial telah memperparah kerentanan ekologis Bali.
“Mulai tahun ini tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial. Haluan Bali 100 Tahun mengamanatkan agar tanah subur dijaga sebagai warisan untuk generasi berikutnya,” tegas Koster saat memimpin rapat koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faizal Nurofiq, di Kertha Sabha, Denpasar, Sabtu (13/9/2025).
Instruksi langsung diberikan kepada seluruh bupati dan walikota se-Bali. Mereka diminta memperketat izin usaha, terutama yang menyasar lahan pertanian. Pemkab dan pemkot diwajibkan segera menyiapkan aturan turunan agar moratorium berjalan konsisten tanpa celah.
Meski demikian, Koster menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghalangi warga untuk membangun rumah tinggal. “Kalau untuk rumah pribadi, sifatnya selektif. Kecuali memang tanah milik warga untuk kebutuhan hunian, itu diperbolehkan. Tapi kalau untuk hotel, vila, atau restoran, sudah tidak bisa lagi,” ujarnya.
Bali memang menghadapi dilema besar. Di satu sisi, pariwisata menjadi penopang utama ekonomi, tapi di sisi lain, pembangunan yang tak terkendali justru menggerus identitas pulau ini. Data Pemprov Bali mencatat, ribuan hektare sawah hilang dalam dua dekade terakhir akibat alih fungsi lahan. Fenomena itu bukan hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga mengikis daya tarik budaya seperti subak yang sudah diakui UNESCO.
Koster mengingatkan, pariwisata Bali justru lahir dari keindahan alam dan budaya agrarisnya. “Kalau sawah habis, kalau subak hilang, pariwisata Bali kehilangan rohnya. Kita tidak ingin Bali berubah menjadi beton raksasa tanpa jiwa,” tegasnya.
Langkah ini langsung mendapat dukungan luas dari petani, akademisi, hingga aktivis lingkungan. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai momentum penting untuk menghentikan eksploitasi berlebihan yang hanya menguntungkan investor, tapi merugikan masyarakat lokal dan merusak alam.
Dengan moratorium ini, pemerintah berharap Bali bisa menjaga keseimbangan antara pariwisata dan kearifan lokal. Sawah dan subak akan diposisikan sebagai aset strategis, bukan sekadar cadangan lahan investasi. “Bali tetap bisa menjadi surga dunia, tapi bukan dengan mengorbankan tanah subur dan lingkungan hidupnya,” tutup Koster. mas/ama






