Denpasar, PancarPOS | Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, AA hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi penasihat hukumnya di Gedung kejaksaan Tinggi Bali pada Senin (14 /11/2022). Tersangka AA hadir dalam keadaan sehat dan diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dimana penyidik mengajukan 15 (lima belas) pertanyaan seputar harta benda/aset milik tersangka.

“Tersangka AA hari ini telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik. Hal ini dalam rangka memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan tetapi juga melakukan Langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan AA,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum.
Luga Harlianto menjelaskan bahwa penyidik Kejati Bali setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian menggunakan kewenangannya sesuai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penahanan selama 20 (dua Puluh) hari ke depan sejak hari ini dengan dititipkan di Rutan Kerobokan. Sebelumnya telah dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap Tersangka AA oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali dengan hasil Negatif Covid-19.

“Penahanan yang dilakukan kepada Tersangka AA dalam tahap penyidikan ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung dimana dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp.56.786.672.924,- (lima puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).

“Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah Berkas perkara selesai, nantinya Penyidik akan melimpahkan berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Tersangka “AA” selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. day/ama






