Nasional

Sukarba dan Edi Kembali Pimpin DPD AKLI dan APEI Bali

NIDI dan SI UJANG GATRIK Harapan Baru Pasca Pandemi


Denpasar, PancarPOS | Drs. I Gusti Ketut Sukarba, ST, MM kembali menakhodai Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPD AKLI) Provinsi Bali masa bakti 2022-2027. Tanpa lawan, Sukarba terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) XIII DPD AKLI Bali di Inna Grand Bali Beach, Sanur, Senin (14/3). Di lokasi yang sama, Agus Edi Suhanto SE ST juga kembali terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Profesionalis Elektrikal Mekanikal Indonesia (DPD APEI) masa bakti 2022-2027. Keduanya langsung dilantik sekaligus menerima SK dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia, Puji Muhardi.

4bl#ik-14/2/2022

Sukarba menegaskan regulasi baru Kementerian ESDM RI membuat DPD AKLI dan APEI Bali optimis bangkit menyongsong tahun-tahun ke depan. “Semoga ke depan hubungan harmonis antara AKLI Bali dan asosiasi profesi berjalan harmonis dan seirama. Bagaimana AKLI dan APEI Bali berkontribusi kepada negara sekaligus memberikan sumbangsih bagi pembangunan daerah Bali merupakan pekerjaan rumah kami ke depan. Terima kasih Pak Presiden Jokowi karena sudah membangun banyak infrastruktur spesial di Pulau Dewata,” ucap Sukarba.

Insert foto: Ketua Umum DPP AKLI, Puji Muhardi bersama Pengurus DPD AKLI Bali periode 2022-2027.

Senada, Agus Edi Suhanto tak menampik KTT G20 menawarkan tantangan sekaligus kesempatan yang luar biasa. “Misi saya yang utama adalah mengayomi anggota dan meningkatkan knowledge para asesor. PR kami di bawah bimbingan DPP adalah menambah jumlah asesor. Kami siap mendorong anggota DPD APEI dan anggota DPD AKLI menjadi asesor. Kalau tidak memiliki asesor maka kami akan kekurangan tangan mencetak sertifikat kompetensi yang dibutuhkan badan usaha,” ungkapnya. Agus Edi Suhanto menyebut serkom (sertifikat kompetensi) level 2 hingga 6 yang dimiliki Bali saat ini berjumlah 465 sertifikat. Jumlah ini masih jauh dari kata ideal.

Insert foto: Ketua Umum DPP AKLI, Puji Muhardi bersama Pengurus PD APEI Bali periode 2022-2027.

Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia, Puji Muhardi mengucapkan selamat atas terselenggaranya Musda XIII DPD AKLI Bali dan Musda VI APEI Bali tahun 2022. Musda terangnya merupakan salah satu bentuk komitmen dan konsistensi AKLI mengikuti perkembangan regulasi. Jelasnya beberapa hal penting mencuat dalam Musda AKLI dan APEI Bali 2022. Antara lain menyoal Permen ESDM No. 12 tahun 2021 tentang klasifikasi, kualifikasi, sertifikasi, dan akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.

1bl#ik-1/3/2022

Puji Muhardi merinci Kementerian ESDM di bawah bidang ketenagalistrikan meluncurkan aplikasi layanan ketenagalistrikan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan tenaga listrik. Cukup dengan menggunakan satu aplikasi, yakni Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang disingkat SI UJANG GATRIK.

1bl#ik-28/2/2022

“Pada situs web ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan pasang instalasi listrik dan mendapat Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Dapat juga mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari instalasi listrik milik masyarakat. Jika masyarakat atau institusi ingin mengajukan permohonan pasang instalasi listrik, maka masyarakat cukup membuat akun pada aplikasi SI UJANG GATRIK. Selanjutnya pada aplikasi tersebut masyarakat dapat memilih kontraktor listrik yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jenis Pembangunan dan Pemasangan (BANGSANG) khusus Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) untuk mengerjakan instalasinya. Selanjutnya akan diberikan NIDI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK),” jelasnya.

1bl#ik-26/2/2022

Jika masyarakat atau institusi terlanjur memasang instalasi listrik, pengajuan NIDI bisa dilakukan melalui kontraktor listrik. Sekaligus meminta kontraktor melakukan supervisi atas instalasi listrik yang terpasang untuk mengecek standar kelayakan dialiri listrik PLN. Atas supervisi tersebut masyarakat hanya membayar jasa kepada kontraktor listrik dan pihak kontraktor wajib melanjutkan proses NIDI.

1bl#ik-2/3/2022

Selanjutnya NIDI yang telah terbit dipakai untuk memohon proses Sertifikat Laik Operasi (SLO) ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terdaftar pada Aplikasi SI UJANG GATRIK. Pihak LIT akan menindaklanjuti lewat pengujian instalasi yang telah terpasang. Jika hasilnya dinyatakan Tidak Laik Operasi (TLO) maka pihak kontraktor listrik wajib memperbaiki kesalahan material atau cara pemasangannya. Sebaliknya, jika Laik Operasi maka pihak LIT menerbitkan SLO. Dengan SLO tersebut, maka permohonan tenaga listrik dapat dilayani oleh PLN. sur/ama/*


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button