DaerahGaya Hidup dan KulinerPolitik dan Sosial BudayaTeknologi dan Otomotif

Pj Gubernur Mahendra Jaya Tanggapi Kebijakan Penolakan PTSP Pemprov Bali


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali melalui Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, memberikan penjelasan terkait kebijakan penolakan yang dilakukan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terhadap beberapa pengusaha lokal yang berusaha menjadi distributor minuman beralkohol (Mikol). Menurutnya, kebijakan ini tengah dikaji dengan serius, namun ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait regulasi yang ada.

“Saat ini, kami sedang melakukan validasi data untuk mengetahui seberapa banyak minuman beralkohol yang bukan produk Bali beredar di Bali. Hal ini penting untuk pengendalian, mengingat banyak masalah sosial yang bermula dari pengaruh alkohol. Sementara itu, distributor minuman beralkohol yang sudah memiliki izin, baik produk lokal maupun impor, tidak ada masalah,” ujar Sang Made Mahendra Jaya kepada PancarPOS, pada Jumat (10/1/2025).

1th#ik-001.05/01/2025

Lebih lanjut, Pj Gubernur menanggapi pernyataan bahwa pengendalian distribusi minuman beralkohol bukanlah kewenangan gubernur, melainkan bupati dan wali kota, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dan 8 Perpres yang mengatur pengendalian minuman beralkohol. Menurutnya, meskipun pengendalian ada pada kabupaten/kota, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tetap perlu memiliki data terkait distribusi minuman beralkohol yang beredar di Bali. Ia menegaskan bahwa pengusaha yang sudah memenuhi ketentuan dan izin yang berlaku tidak akan mendapat masalah.

“Penting bagi Pemprov untuk memiliki data yang akurat terkait peredaran minuman beralkohol di Bali. Jika ada masalah dengan izin, hal itu harus mengacu pada ketentuan yang berlaku di kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan dengan benar,” jelasnya.

Perlu diketahui berita sebelumnya, kebijakan penolakan izin distribusi oleh PTSP terhadap beberapa pengusaha lokal yang telah memenuhi persyaratan di tingkat kabupaten/kota menjadi pertanyaan banyak pihak. Beberapa pengusaha mengeluhkan penolakan tanpa dasar regulasi yang jelas. Mereka berpendapat bahwa keputusan ini merugikan, terutama bagi pengusaha lokal yang ingin mengembangkan usaha di bidang distribusi mikol.

1th#ik-030.1/8/2024

“Banyak pengusaha yang sudah memiliki izin lengkap di kabupaten/kota, namun tidak mendapatkan izin dari PTSP Pemprov Bali. Kami ingin tahu alasan dibalik penolakan ini, karena bahasa penolakan yang digunakan sangat rancu dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap salah satu pengusaha lokal yang mengajukan izin distribusi.

Sementara itu, terkait adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu terhadap kebijakan PTSP, Pj Gubernur Bali menegaskan bahwa keputusan yang diambil Pemprov Bali didasarkan pada kepentingan bersama dan pengendalian yang lebih baik terhadap peredaran minuman beralkohol di Bali, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button