Tajuk dan Suara Pembaca

Penyelesaian Pengaduan Shri IGN Arya Wedakarna


Jakarta, PancarPOS I Dewan Pers menerima pengaduan Sdr Shri IGN Arya Wedakarna, Anggota DPR RI utusan Provinsi Bali (selanjutnya disebut Pengadu), tanggal 5 Maret 2025. Pengadu mengadukan media situs berita (siber) Pancarpos.com (selanjutnya disebut Teradu) atas berita berjudul: “Gegara Banyak Bacot, Nasib Ni Luh Djelantik Akan Sama Dengan AWK?” (terbit 1 Maret 2025, 02.56 PM). Pengadu menyatakan merasa keberatan atas berita yang diadukan karena narasinya mengarah menyudutkan tanpa ada konfirmasi kepada Pengadu. Selain itu, berita yang diadukan memuat/menggunakan foto tanpa izin. Pengadu menyatakan berita yang diadukan tidak seimbang dan tidak proporsional Menurut Pengadu, berita Teradu merugikannya sebagai pribadi dan selaku wakil rakyat.

Pengadu pada intinya berharap Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan mekanisme UU Pers No.40/1999 dan KEJ. Adapun berita Teradu berisi sebagai berikut:
1. Anggota DPD RI asal Bali Ni Luh Djelantik dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI oleh pengacara Axl Mattew Situmorang. Unggahan Ni Luh di Instagram bahwa “Pak Togar lebian munyi (kebanyakan bacot)” dianggap tidak etis. Ni Luh menanggapi pernyataan praktisi hukum Togar Situmorang mengenai wacana pemberlakuan KTP Bali bagi pengemudi ojek online di Bali.

2. AxI berharap BK DPD RI memberikan sanksi tegas, yakni pemecatan Ni Luh. Kasus ini mengingatkan publik pada pemberhentian senator asal Bali lainnya, Arya Wedakarna (AWK) pada 2023 karena terbukti melanggar kode etik, salah satunya terkait pernyataan yang dinilai tidak pantas dan meresahkan masyarakat. Jika BK DPD RI menilai Ni Luh juga melanggar kode etik secara serius, bukan tidak mungkin ia akan mengalami nasib yang sama seperti AWK.

3. Wacana penerapan KTP Bali bagi pengemudi taksi online muncul dalam audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata dan DPRD Provinsi Bali pada Januari 2025. DPRD Bali merespons positif dengan menilai kebijakan tersebut dapat melindungi tenaga kerja lokal. Namun, Togar menilai aturan seperti ini berpotensi melanggar konstitusi karena membatasi hak warga negara untuk bekerja di wilayah Indonesia.

4. Publik menanti apakah kasus ini akan berujung pada sanksi serius bagi Niluh Djelantik, seperti yang dialami Arya Wedakarna sebelumnya.

Berdasarkan Surat Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers No.339/DP/K/IV/2025 telah menganalisis pengaduan yang disampaikan Pengadu dan menemukan:
1. Berita yang diadukan memuat informasi tentang Senator Bali Ni Luh Djelantik yang dilaporkan ke BK DPD RI. Namun, tidak dipaparkan peristiwa pelaporan itu, misalnya, kapan, bukti laporan, dan konfirmasi atau klarifikasi dari pihak BK DPD yang menguatkan bahwa laporan itu memang ada/terjadi. Tidak ditemukan pula keterangan mengenai berita terkait (tautan berita) yang dapat dijadikan petunjuk/rujukan bahwa ada berita lebih lengkap yang khusus berisi tentang Ni Luh dilaporkan ke BK DPD RI.

2. Berita yang diadukan mengutip unggahan Ni Luh di Instagram bahwa “Pak Togar lebian munyi (kebanyakan bacot).” Namun, tidak ada bukti/konfirmasi bahwa kutipan itu memang pernyataan Ni Luh. Tidak ditemukan pula keterangan mengenai berita terkait (tautan berita) yang dapat dijadikan petunjuk/rujukan bahwa ada berita lebih lengkap yang khusus berisi tentang unggahan Instagram Ni Luh.

3. Dalam tubuh berita yang diadukan disebutkan bahwa “Kasus ini mengingatkan publik pada pemberhentian senator asal Bali lainnya, Arya Wedakarna (AWK) pada 2023…” Hasil penelusuran analis memperlihatkan BK DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna pada Jumat, 2 Februari 2024. Presiden Jokowi kemudian mendatangani Keppres tentang pemberhentian AWK pada 22 Februari 2024, yang menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

4. Berita yang diadukan menampilkan foto kolase close up setengah badan Ni Luh Djelantik yang dijejerkan dengan Pengadu (Arya Wedakarna). Sumber foto: Ist

5. Media Teradu telah terdata secara administratif dan faktual sebagai perusahaan pers di Dewan Pers.

Berdasarkan analisis tersebut, Dewan Pers menilai dan memutuskan Teradu melanggar: Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
a. Pasal 1 karena tidak akurat dalam penulisan waktu (tahun).

b. Pasal 2 karena memuat foto tanpa dilengkapi keterangan tentang sumbernya.

c. Pasal 3 karena tidak uji informasi (verifikasi, konfirmasi) berkaitan dengan validitas laporan ke BK DPD RI serta akun Instagram dan unggahan pernyataan yang dikutip dalam berita.

Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, serta berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:
1. Teradu wajib meralat/mengoreksi isi berita tidak akurat dan memberi keterangan sumber foto. Jika foto itu koleksi pribadi yang bersangkutan atau atau pihak ketiga yang memiliki hak cipta, Teradu wajib meminta
izin kepada yang bersangkutan.

2. Teradu wajib memvalidasi dan memastikan bahwa laporan terhadap NiLuh Djelantik itu ada dan akun Instagram serta unggahan pernyataan yang dikutip itu memang milik Ni Luh.

3. Jika validasi itu sudah ada dalam sajian berita lain yang terpisah, Pengadu wajib menautkannya pada berita yang diadukan dan sebaliknya.

4. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, Teradu menyatakan telah merevisi/memperbaikinya dan menyampaikan permintaan maaf, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada Undang Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang diadukan.

Tanggapan Redaksi PancarPOS atas Penyelesaian Dewan Pers Terkait Pengaduan Sdr. Shri IGN Arya Wedakarna

Kami dari redaksi PancarPOS.com menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah menelaah dan memberikan penilaian atas pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Shri IGN Arya Wedakarna. Kami menghormati sepenuhnya proses yang telah dilakukan oleh Dewan Pers dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sehubungan dengan Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers, berikut langkah yang kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik jurnalistik dan profesionalisme pers:

  1. Kami sudah melakukan ralat dan koreksi terhadap judul dan isi berita yang telah dinilai tidak akurat dari “Gegara Banyak Bacot, Nasib Ni Luh Djelantik Akan Sama Dengan AWK?” menjadi “Gegara Banyak Bacot, Bagaimana Nasib Niluh Djelantik?”  (sesusai tautan berita: https://pancarpos.com/01/03/2025/gegara-banyak-bacot-bagaimana-nasib-niluh-djelantik/), termasuk penyesuaian pada penulisan waktu peristiwa serta penambahan keterangan sumber pada foto yang digunakan. Apabila foto tersebut merupakan koleksi pribadi atau milik pihak ketiga yang memiliki hak cipta, kami akan meminta izin kepada pihak yang bersangkutan.

  2. Kami sudah memvalidasi kembali data dan informasi yang kami sajikan, termasuk memastikan laporan terhadap Sdr. Ni Luh Djelantik ke BK DPD RI memang ada dengan judul “Makin Panas, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD Resmi Laporkan Ni Luh Djelantik ke BK DPD RI”, serta memastikan akun dan unggahan pernyataan yang dikutip berasal dari sumber yang sah. (sesuai dengan tautan link berita: https://pancarpos.com/02/03/2025/makin-panas-dr-togar-situmorang-dan-axl-mattew-situmorang-s-h-ccd-resmi-laporkan-ni-luh-djelantik-ke-bk-dpd-ri/)

  3. Kami sudah memperbarui berita dengan menautkan berita lain yang telah memuat validasi tersebut (jika ada) atau menyajikan verifikasi tambahan agar informasi yang kami sajikan lengkap dan utuh.

  4. Kami sudah memuat catatan resmi di bagian bawah berita yang diadukan, yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, serta menyatakan bahwa kami telah melakukan revisi dan perbaikan. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kekeliruan ini.

Langkah-langkah ini kami lakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap PancarPOS.com sebagai media siber yang terdaftar dan berkomitmen pada standar kode etik jurnalistik. Kami berharap tindak lanjut ini menjadi pembelajaran sekaligus bentuk itikad baik kami dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button