Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali menegaskan keseriusannya mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian sekaligus memperkuat penyerapan pangan lokal sebagai fondasi menuju kedaulatan pangan Bali. Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2025.
Penyerahan LHP berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat, 6 Februari 2026, dan menjadi momentum evaluasi penting bagi arah kebijakan pangan Bali ke depan.
Dewa Indra menegaskan, isu pangan kini menempati posisi sangat strategis karena telah ditetapkan sebagai salah satu misi utama Gubernur Bali periode 2025–2030. Bahkan, arah pembangunan pangan Bali tidak berhenti pada ketahanan pangan, tetapi ditingkatkan menuju kedaulatan pangan.
Menurutnya, kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali untuk sepenuhnya berdaulat atas jenis pangan, kualitas pangan, serta sistem pengelolaan pangannya sendiri. Konsep ini, sebagaimana ditekankan Gubernur Bali, memiliki nilai strategis yang lebih tinggi dibanding sekadar ketahanan pangan.
Dari sisi regulasi, Dewa Indra mengakui bahwa meskipun Pemprov Bali telah memiliki kebijakan umum perlindungan lahan pertanian, praktik alih fungsi lahan masih terjadi dengan intensitas yang cukup tinggi. Kondisi tersebut mendorong Gubernur Bali menetapkan kebijakan yang lebih tegas dan spesifik melalui Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai langkah cepat dan antisipatif, sembari menunggu penetapan perda, Gubernur Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025. Instruksi tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi peruntukan nonpertanian di seluruh wilayah Bali.
Dewa Indra menegaskan, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu memperkuat pengendalian alih fungsi lahan secara lebih berkelanjutan, sekaligus membuka ruang pengawasan bersama agar implementasi kebijakan berjalan konsisten di lapangan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan nasional BPK yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Laporan pemeriksaan telah rampung pada akhir Desember 2025 dan baru dapat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali serta instansi terkait pada kesempatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai upaya perlindungan lahan pertanian di Provinsi Bali masih belum optimal. Sejumlah temuan mencuat, mulai dari belum selarasnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kabupaten/kota dengan KP2B provinsi, lemahnya pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian, hingga belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan pertanian.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota di Bali juga dinilai belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi riil di lapangan. Sistem informasi tata ruang pemerintah daerah pun belum sepenuhnya memuat data dan informasi LP2B secara komprehensif.
BPK juga menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Bali. Kondisi ini dinilai berisiko melemahkan kemandirian pangan daerah, meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar Pulau Bali, memicu disparitas harga pangan, serta menyebabkan perencanaan pangan yang tidak terpadu dan kurang berkelanjutan.
Menanggapi temuan tersebut, Sekda Dewa Indra menegaskan Pemprov Bali bersikap terbuka dan menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi sekaligus pijakan perbaikan kebijakan ke depan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK atas peran dan dedikasinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Dengan sinergi kebijakan yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta komitmen lintas sektor, Dewa Indra berharap visi Gubernur Bali dalam mewujudkan kedaulatan pangan tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar terimplementasi secara nyata dan berdampak bagi masyarakat Bali.
Pada kesempatan tersebut, penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Sekda Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur Bali, serta Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya. mas/ama/*






