Denpasar, PancarPOS | PT Jasa Raharja menyerahkan santunan secara simbolis kepada penumpang KMP Yunicee yang tenggelam di perairan Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana akhir Juni 2021. Total santunan kepada korban penumpang KMP Yunicee yang telah diserahkan senilai Rp862 juta. Pada Rabu, 4 Agustus 2021 di Kantor Gubernur Bali, Jasa Raharja secara simbolis menyerahkan santunan kepada tiga perwakilan ahli waris korban KMP Yunicee yakni Lilik Yulianah yang merupakan ahli waris dari I Made Gunadi, Ni Luh Kadek Sulanta ahli waris dari Wira Sentana, dan Rosi Pujiningsih ahli waris dari Sutarji.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharj Member Of IFG Dewi Aryani Suzana bersama Direktur SDM Rubi Handojo dan Direktur Operasional PT Jasaraharja Putera Rahmat Slamet, didampingi oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Dwi Sasono. Turut menyaksikan pada acara tersebut adalah Kepala Basarnas Bali Gede Darmada dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta. “Kami turut berduka cita yang mendalam kepada seluruh penumpang KMP Yunicee dan pihak keluarga. Sesuai amanat UU, Jasa Raharja ditugaskan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Perlindungan dasar Jasa Raharja otomatis berlaku kepada masyarakat membeli tiket resmi” jelas Dewi di Denpasar, Rabu (4/8/2021).

Lebih lanjut Dewi menambahkan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga ahli waris penumpang lainnya melalui transfer langsung ke rekening ahli waris ahli waris penumpang meninggal dunia di enam kota, yakni Surabaya sebanyak 1 orang penumpang, Banyuwangi 7 orang penumpang, Denpasar 5 orang penumpang, Singaraja 5 orang penumpang, Pamekasan 1 orang penumpang, dan Tasikmalaya 1 orang penumpang. “Untuk korban yang menjalani perawatan di RS Jasa Raharja menjamin biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta, kami terus berupaya mempercepat pelayanan santunan, rata-rata santunan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam,” jelas Dewi.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017 sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah setiap penumpang yang menjadi korban yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 50 juta, kemudian bagi korban luka-luka akan mendapat penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja maksimal hingga Rp 20 juta dan bagi korban meninggal tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Berdasarkan data resmi Basarnas, total jumlah penumpang KMP Yunicee tercatat sebanyak 75 orang. Dari total penumpang, sebanyak 24 orang penumpang meninggal dunia, 7 orang penumpang lainnya luka-luka dan 44 penumpang selamat tidak mengalami cidera. mas/ama/ksm






