Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dengan menerima langsung aspirasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana dalam dialog terbuka terkait persoalan sampah, Rabu (22/4/2026) di Wantilan Kantor DPRD Bali.
Dialog yang dihadiri sekitar 200 mahasiswa ini menjadi panggung adu gagasan sekaligus konsolidasi solusi atas persoalan klasik Bali yang kian mendesak. Koster hadir bersama jajaran pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Di hadapan forum, Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, menyampaikan sejumlah kritik tajam. Mahasiswa menyoroti belum optimalnya penanganan sampah, lemahnya penegakan hukum, minimnya fasilitas pengolahan, hingga kurangnya komunikasi pemerintah.
Menanggapi hal itu, Koster tidak defensif. Ia justru mengapresiasi sikap kritis mahasiswa sebagai bentuk kepedulian terhadap Bali.
“Saya mengapresiasi aspirasi yang dibawa. Ini mencerminkan empati dan partisipasi dalam merespons persoalan daerah,” ujarnya.
Secara sistematis, Koster kemudian memaparkan kerangka kebijakan pengelolaan sampah, merujuk pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang membagi peran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota.
Namun untuk Bali, ia menegaskan pendekatan tidak dilakukan secara kaku. Sejak periode pertama kepemimpinannya, ia telah mengeluarkan sejumlah regulasi strategis seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai serta Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Regulasi ini saya keluarkan karena saya paham sampah harus diselesaikan dari sumbernya, mulai dari rumah tangga, desa, hingga komunitas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program awal pembangunan TPS3R di seluruh desa sempat terhambat pandemi Covid 19. Namun kini, pada periode kedua, penanganan sampah kembali digenjot dan ditetapkan sebagai program super prioritas.
Koster mengakui, hingga saat ini baru sekitar 30 persen sampah yang berhasil ditangani di tingkat sumber. Sisanya masih membebani TPA Suwung yang kondisinya semakin mengkhawatirkan.
“Ditumpuk sejak 1984, tingginya sudah mencapai 45 meter. Dampaknya luar biasa, dari pencemaran air, gangguan kesehatan, hingga polusi laut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penutupan TPA Suwung merupakan amanat undang undang karena sistem open dumping tidak lagi diperbolehkan.
Menjawab tuntutan mahasiswa agar penanganan dipercepat, Koster menegaskan posisi pemerintah dan mahasiswa sejatinya sama.
“Adik adik ingin ini cepat selesai, saya juga ingin. Tidak ada yang mau membiarkan situasi ini,” tegasnya.
Ia kemudian memaparkan strategi penanganan dari hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber melalui distribusi komposter bag dan pembangunan teba modern.
Menurutnya, langkah ini mulai menunjukkan hasil dengan meningkatnya kesadaran masyarakat. Data terbaru menunjukkan hampir 70 persen warga Denpasar dan Badung telah memilah sampah.
Di tingkat tengah, optimalisasi TPS3R dan TPST terus dilakukan. Denpasar saat ini memiliki 23 TPS3R dan empat TPST, termasuk di Kerthalangu, Padang Sambian, dan Tahura.
“Kalau semua ini optimal, sekitar 650 ton sampah Denpasar bisa tertangani,” jelasnya.
Sementara di hilir, pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik terus berproses. Proyek ini akan dibangun di atas lahan enam hektare dan kini memasuki tahap perizinan.
Ground breaking direncanakan pada 8 Juli 2026 dengan target selesai dalam 15 bulan dan mulai beroperasi Desember 2027.
Koster juga meluruskan isu pemanfaatan lahan TPA Suwung pasca penutupan. Ia menegaskan kawasan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik, bukan kawasan komersial.
“Tidak ada rencana bangun mall atau pariwisata. Saya jamin sebagai gubernur, sekala dan niskala,” tegasnya.
Di akhir dialog, Koster menyampaikan permohonan maaf jika selama ini terdapat kekurangan dalam komunikasi pemerintah. Ia menegaskan tidak alergi terhadap kritik dan justru menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Kalau ada yang kurang, saya mohon maaf. Kritik ini penting untuk menyempurnakan diri dalam memimpin Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BEM Unud menyampaikan apresiasi atas keterbukaan gubernur dan menegaskan komitmen mahasiswa untuk bergerak bersama pemerintah.
Dalam forum tersebut, BEM Unud menyampaikan enam tuntutan, mulai dari transparansi kebijakan, percepatan penanganan, optimalisasi TPS3R, edukasi masyarakat, pembentukan satgas sampah, hingga penyediaan kanal pelaporan.
Dialog ditutup dengan penandatanganan policy brief oleh Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali sebagai simbol komitmen bersama menyelesaikan persoalan sampah secara kolaboratif: mas/ama/*






