Kamis, April 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaTPA Mandung Hanya Terima Residu, DPRD Tabanan Tekan Kesiapan Desa dari Hulu

TPA Mandung Hanya Terima Residu, DPRD Tabanan Tekan Kesiapan Desa dari Hulu

Tabanan, PancarPOS | Pemberlakuan kebijakan bahwa TPA Mandung hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Mei 2026 memicu perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tabanan. Kesiapan masyarakat di tingkat hulu dinilai menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak berujung pada persoalan baru di lapangan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Namun, DPRD menilai implementasi kebijakan ini membutuhkan strategi yang matang dan terukur agar benar-benar bisa berjalan efektif.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan bahwa kesiapan desa menjadi faktor penentu keberhasilan program tersebut. Ia menyampaikan pada Selasa (21/4/2026). “Perlu langkah strategis untuk menyukseskan program ini, terutama dari hulu,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan sosialisasi menjadi langkah mendesak, khususnya bagi desa-desa yang selama ini masih bergantung pada pembuangan sampah ke TPA Mandung. Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat agar pengelolaan sampah organik bisa diselesaikan di tingkat rumah tangga.

Ia menekankan pentingnya peran Kader Lingkungan di desa adat sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah. “Kita maksimalkan peran bank sampah dan pembentukan Kader Lingkungan agar pemilahan sampah organik dan anorganik benar-benar berjalan di masing-masing rumah tangga,” ujarnya.

Di sisi lain, Eka Nurcahyadi juga menyoroti kondisi infrastruktur pengelolaan sampah di Tabanan yang dinilai belum optimal. Dari 19 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang ada, sebagian besar disebut belum beroperasi maksimal.

“TPS 3R harus dioptimalkan dalam pengolahan sampah sejak dari hulu (sumber),” tandasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, ia mengusulkan pemanfaatan aset pemerintah atau tanah daerah yang tidak produktif untuk dibangun menjadi TPS 3R baru. Skema ini bisa dilakukan secara mandiri oleh desa maupun melalui kerja sama antar-desa.

Tak hanya itu, ia juga mendorong agar setiap banjar memiliki depo kecil sebagai titik awal pemilahan sampah sebelum diproses lebih lanjut.

“Setiap banjar pun diharapkan memiliki depo kecil untuk proses pemilahan sampah,” usulnya.

Namun, tantangan tidak berhenti di situ. Eka Nurcahyadi mengungkap adanya keluhan dari petugas bank sampah terkait kemitraan dengan pihak ketiga, khususnya dalam hal pembayaran dari pengepul sampah plastik yang kerap tersendat.

“Kendala ini harus segera dicarikan solusi dan dituntaskan, agar program yang dibuat bisa berjalan dan sukses,” ucapnya.

Selain persoalan pembayaran, standar pengambilan sampah plastik yang semakin ketat juga menjadi beban tambahan bagi petugas. Sampah plastik kini harus dalam kondisi bersih, kering, dan dipisahkan dari tutupnya, sehingga membutuhkan tenaga dan waktu lebih.

Melihat kondisi tersebut, DPRD mendorong adanya dukungan konkret dari pemerintah daerah, termasuk pemberian honor tambahan bagi petugas bank sampah.

“Kami mendorong adanya dukungan honor tambahan bagi petugas bank sampah agar kinerja lebih optimal,” katanya.

Kebijakan pembatasan di TPA Mandung ini juga disebut sebagai “test case” penting bagi Tabanan agar tidak mengalami krisis pengelolaan sampah seperti yang sempat terjadi di daerah lain di Bali.

Meski terdapat ruang negosiasi berdasarkan kondisi masing-masing wilayah, pemerintah daerah tetap diarahkan untuk mengikuti kebijakan jangka panjang pemerintah pusat dalam menghapus sistem open dumping dan beralih ke pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari satu bulan, DPRD menegaskan perlunya percepatan sosialisasi dan kesiapan teknis di lapangan agar masyarakat benar-benar siap menghadapi perubahan sistem tersebut.

“Kita masih punya waktu sekitar satu bulan untuk memaksimalkan sosialisasi program ini sampai masyarakat benar-benar siap sebelum aturan diterapkan penuh pada bulan Mei mendatang,” pungkasnya. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img