Tabanan, PancarPOS | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam agenda penyampaian dan penyerahan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan Tahun 2025, Selasa (21/4/2026), berlangsung dinamis dan sarat kritik tajam terhadap kinerja birokrasi daerah.
Dalam forum resmi tersebut, DPRD tidak sekadar menyampaikan evaluasi normatif, melainkan membedah sejumlah persoalan krusial yang dinilai masih menghambat efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Sorotan utama tertuju pada masih dominannya proses perizinan yang dilakukan secara manual, yang dinilai memperlambat pelayanan serta membuka celah inefisiensi.
Rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh I Wayan Lara atas mandat Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan perlunya percepatan reformasi birokrasi yang lebih konkret dan terukur. Dalam penyampaiannya, Lara menyoroti bahwa digitalisasi layanan publik belum berjalan optimal di lingkungan pemerintah daerah.
“Digitalisasi layanan perizinan belum berjalan optimal, masih ditemukan proses manual yang memperlambat pelayanan publik. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya di hadapan peserta sidang paripurna.
Kritik tersebut mencerminkan masih adanya gap antara komitmen transformasi digital dengan implementasi di lapangan. DPRD menilai, tanpa akselerasi digitalisasi, upaya menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel akan sulit terwujud.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi pupuk di tingkat petani. Persoalan ini dinilai berdampak langsung pada sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Tabanan. Ketidaktepatan distribusi serta potensi penyimpangan di lapangan menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah.
Selain aspek perizinan dan pertanian, integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) antar organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi sorotan tajam. DPRD menilai, belum optimalnya integrasi sistem tersebut menghambat terwujudnya konsep “Satu Data Tabanan” yang seharusnya menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan berbasis data yang akurat dan terpadu.
Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi digital di lingkungan birokrasi Tabanan masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Padahal, integrasi data lintas OPD merupakan kunci dalam meningkatkan efisiensi, akurasi kebijakan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rekomendasi ini, DPRD menegaskan bahwa perbaikan tidak bisa lagi bersifat gradual, melainkan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, serta penguatan pengawasan menjadi tiga pilar utama yang didorong untuk segera direalisasikan.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk melakukan refleksi sekaligus pembenahan menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan. DPRD secara tegas mengingatkan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan menjadi instrumen strategis untuk mendorong perubahan nyata di lapangan.
Tekanan politik yang semakin kuat dan tuntutan masyarakat yang kian tinggi, implementasi rekomendasi DPRD akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. mas/ama/*






