Rabu, April 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalKantor Pajak Buka Sabtu-Minggu, Wajib Pajak Bali Jangan Tunggu Deadline 31 Maret...

Kantor Pajak Buka Sabtu-Minggu, Wajib Pajak Bali Jangan Tunggu Deadline 31 Maret 2026

Denpasar, PancarPOS | Detik-detik menuju batas akhir pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 mulai terasa. Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak dan menghindari kepanikan di akhir waktu, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali resmi membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu hingga akhir Maret 2026.

Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini sinyal tegas bahwa negara ingin memastikan tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk menunda kewajiban. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (27/2/2026), menegaskan bahwa kebijakan layanan akhir pekan dilakukan untuk mengoptimalkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya di tengah bulan Ramadan 1447 Hijriah dan menjelang tenggat 31 Maret 2026.

Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tenggatnya lebih cepat. Berdasarkan surat imbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/7/M.SM.00.00/2006, kelompok tersebut diimbau melaporkan SPT paling lambat 28 Februari 2026.

1bl#ik-002.1/2/.2026

Artinya, waktu bagi ASN, TNI, dan Polri praktis tinggal menghitung hari. “Kami membuka layanan Sabtu dan Minggu untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, sekaligus mempertimbangkan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026,” tegas Darmawan.

Pelayanan akhir pekan dibuka mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2026, setiap pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Namun, terdapat pengecualian pada 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.

Layanan yang diberikan tidak main-main. Mulai dari perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan, hingga penerimaan SPT Tahunan PPh dilayani secara langsung. Dan yang perlu digarisbawahi: seluruh layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Di tengah percepatan transformasi digital perpajakan, DJP juga mendorong masyarakat untuk melaporkan SPT secara mandiri dari rumah melalui sistem Coretax. Panduan resmi telah disiapkan melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT. Namun bagi yang masih mengalami kendala teknis, kantor pajak tetap terbuka sebagai garda pelayanan.

Langkah membuka layanan akhir pekan ini juga menjadi respons strategis atas realitas sosial. Ramadan, libur nasional, dan kebiasaan menunda hingga mendekati tenggat kerap memicu antrean panjang di hari-hari terakhir. DJP Bali tak ingin skenario itu terulang.

1th#ik-001.1/1/2026

Di sisi lain, Darmawan juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pesan singkat palsu, tautan mencurigakan, hingga telepon yang meminta data pribadi menjadi ancaman nyata di musim pelaporan pajak.

Jika ragu, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi kantor pajak terdekat, atau mengonfirmasi langsung melalui saluran komunikasi resmi kantor pajak tempat terdaftar.

Pesan yang ingin ditegaskan jelas: lapor pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga keberlanjutan pembangunan. Bali dengan geliat pariwisatanya, UMKM-nya, dan sektor jasa yang terus bertumbuh, sangat bergantung pada disiplin fiskal warganya.

Dengan dibukanya layanan Sabtu dan Minggu, bola kini sepenuhnya berada di tangan wajib pajak. Menunggu hingga detik terakhir atau menyelesaikannya lebih awal dengan tenang—pilihan ada di masing-masing individu. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img