Minggu, April 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahPenertibkan Angkutan Bodong di Bali "Adem Ayem", Samsi: Kita Kejar Bersama Polda

Penertibkan Angkutan Bodong di Bali “Adem Ayem”, Samsi: Kita Kejar Bersama Polda

Denpasar, PancarPOS | Persoalan transportasi yang tidak berijin di Bali tidak pernah kunjung usai, apalagi pasca Pandemi Covid-19. Bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali dituding “tutup mata”, karena seolah-olah tidak bernyali menertibkan kendaraan angkutan umum yang masih ilegal, terutama angkutan pariwisata. Dikatakan salah satu pelaku dan pengusaha jasa transportasi, Drs. I Wayan Suata, menyoroti sistem transportasi di Bali menjadi sembraut, karena Dishub Bali tidak serius mengurus transportasi angkutan yang masih bodong. “Mungkin dianggap tidak ada uang, tidak ada dana masuk, sehingga adem ayem,” sentil Suata kepada awak media, pada Minggu sore (29/1/2023).

1th#ik-14/8/2022

Ketua Koperasi ASAP Bali itu, menyarankan seharusnya Dishub Bali gencar menindak dengan melakukan penertiban. Apalagi sangat banyak disinyalir transportasi yang masih tidak berijin alias bodong mengangkut penumpang, baik dari travel agen, maupun angkutan yang berbasis aplikasi online, termasuk angkutan offline dengan sistem antrean di hotel maupun jasa akomodasi pariwisata lainnya. Hal itu, salah satunya bisa dibuktikan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, karena masih banyak angkutan yang beroperasi tanpa ijin angkutan sewa khusus, maupun angkutan travel agen yang menggunakan kendaraan pribadi.

“Padahal dari travel agen yang menjemput wisatawan kan perlu asuransi menjemput tamu. Kalau berijin kan otomatis ada asuransi. Kalau ada apa-apa bagaimana? Mudah-mudahan saja tidak terjadi kecelakaan. Kalau terjadi kecelakaan yang terpukul kan Dinas Parhubungan, karena tidak menindak kendaraan ilegal yang bawa tamu,” beber inisiator dan pendiri Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) ini, seraya menjelaskan, saat jaman Gubernur Bali, Dewa Made Beratha (1998-2003 dan 2003-2008) sampai era Gubernur Bali, Made Mangku Pastika (2008-2013 dan 2013-2018) sangat jelas diatur semua kendaraan yang berijin mengangkut wisatawan.

1th#ik-4/12/2022

“Kalau jaman Gubernur Dewa Beratha kendaraan angkutan wisatawan yang berijin harus berwarna putih dengan Nopol plat kuning sebagai ciri khas. Sementara itu, di kepemimpinan Gubernur Mangku Pastika seluruh angkutan sewa dan pariwisata berijin harus memakai Nopol plat hitam yang berakhiran huruf S, serta Nopol plat kuning untuk angkutan pariwisata. “Tapi sekarang tidak ada ciri khas lagi yang khusus,” terangnya. Disebutkan Suata, sebelumnya sudah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.35 Tahun 2019 Tentang Angkutan Penyeberangan yang telah memberikan Bali kewenangan untuk mengurus langsung perijinan angkutan sewa dan pariwisata.

“Namun sekarang aturan tersebut diganti dengan Permenhub No.118 seolah-olah secara nasional semuanya sama dan tanpa pengecualian. Nah sekarang bagaimana caranya mengetahui kendaraan itu legal dan tidak legal? Karena tidak ada ciri khas yang mencerminkan kendaraan itu berijin. Sama saja seperti mobil pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan wisatawan asing,” tandasnya, sembari menyebutkan travel-travel agen sudah banyak yang beroperasi mengangkut wisatawan, khususnya tamu India diduga banyak menggunakan kendaraan pribadi, sehingga tidak berijin.

1bl#ik-21/7/2021

Padahal di sisi lain, sebelumnya dikabarkan Dishub Bali sudah turun melakukan pemanggilan semua stikeholder dan menertibkan kendaraan angkutan yang tidak berijin. “Katanya, seperti mata uang Jepang, Yen. Yen saja yen sing? Dishub Bali terutama Kadisnya tutup mata dan tidak mau bergerak. Karena mungkin beliau lama di Jakarta, sehingga tidak mengenal budaya Bali di sini. Nah ini harapan saya,” tegasnya dengan mendesak ketegasan dari Dinas Perhubungan untuk menindak tegas angkutan bodong. Apalagi banyak juga angkutan dari luar Bali yang beroperasi tanpa ijin di Bali, namun tidak bayar pajak kendaraan di Bali.

“Kalau masyarakat Bali tidak taat membayar pajak sekarang didenda. Tapi kalau plat luar Bali yang mencari makan di Bali bagaimana? Tidak membayar pajak di Bali bagaimana itu? Kenapa diam membisu? Kalau tidak percaya coba mangkal di airport, cek di bandara itu. Karena sudah merusak persaingan usaha. Nyatanya coba cek penumpang yang dijemput travel agen, apakah semuanya sudah berijin? Jangan hanya duduk di kantor saja,” senti Suata menegaskan. Saat dihubungi secara terpisah, Kadishub Bali, Dr. Ir. I Gde Wayan Samsi Gunarta, M.Appl.Sc., membantah keras tuduhan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta. (foto: ist/dok)

“Angkutan bodong yang mana yang dimaksud ya? Pendaftaran angkutan di Bali tinggi, bahkan ASK kita sudah 10.388 tahun 2022. Kalau soal operasional di bandara itu, kan ada pengelolanya. Kita tidak boleh masuk rumah orang,” kata Samsi sapaan akrabnya itu, saat dikonfirmasi, pada Senin (30/1/2023). Ia meminta agar data kendaraan angkutan ilegal yang belum ditindak selama ini, agar disampaikan untuk ditindaklanjuti bersama aparat terkait. “Tunjukkan saja kendaraan yang tidak berijin, kita kejar bersama Polda,” tegasnya.

Sedangkan berkaitan dengan kendaraan angkutan yang beroperasi di bandara dipaparkan Samsi, merupakan kewenangan langsung pihak Angkasa Pura 1 (AP1). “Lah tanya ke AP1 kali ya. Ada Manajer Komersial di situ. Kalau kendaraan pakai aplikasi kan kendaraan terdaftar, tapi belum tentu beroperasi resmi dan bekerja sama dengan bandara. Ada pengamanannya sendiri,” jelas Samsi, sekaligus menegaskan sudah berkali-kali melakukan penertibkan angkutan bodong di Bali.

1bl#bn-29/8/2020

“Sudah beberapa kali dilakukan penegakan. Malah sempat ribut tuh. Yang tidak legal lebih galak,” pungkasnya. ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img