Komisi IV DPRD Tabanan Kawal Ketat Seleksi Murid Baru Agar Adil dan Transparan

Tabanan, PancarPOS | Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026 agar berjalan adil, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja yang digelar Selasa, 20 Mei 2025, bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Tabanan.
Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Komisi IV Anak Agung Sagung Ariani itu menjadi ruang evaluasi sekaligus forum pengawasan legislatif terhadap kesiapan teknis dan regulasi SPMB. Ariani menyampaikan bahwa keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari kelancaran teknis, tetapi dari bagaimana sistem ini mampu menjamin akses pendidikan yang berkualitas dan merata.
Ketua Komisi IV, I Gusti Nyoman Wastana, secara tegas meminta seluruh pemangku kebijakan agar menjalankan proses seleksi sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data Dapodik yang valid serta melarang segala bentuk manipulasi dokumen. “Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Di hadapan para anggota dewan, Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama menjelaskan bahwa skema SPMB 2025 merupakan pembaruan dari sistem PPDB sebelumnya. SPMB kini berbasis regulasi baru, lengkap dengan Peraturan Bupati tentang domisili dan petunjuk teknis masing-masing jenjang, dari TK hingga SMP. Ia juga menegaskan bahwa tim koordinasi lintas OPD, termasuk Disdukcapil, Dinsos, dan Inspektorat, telah dibentuk untuk menjamin integritas pelaksanaan.
Darma Utama merinci bahwa jumlah lulusan tahun ini mencapai 5.784 dari jenjang TK dan 5.660 dari SD. Sementara itu, kapasitas daya tampung dipastikan mencukupi, yakni 9.306 kursi untuk SD dan 6.696 kursi di tingkat SMP.
Sistem seleksi disusun dengan proporsi yang mempertimbangkan keadilan dan pemerataan. Untuk SD, jalur domisili mendapat porsi 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Di tingkat SMP, komposisinya lebih beragam, dengan domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, serta jalur prestasi akademik dan non-akademik yang dialokasikan proporsional.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Tabanan I Wayan Suwira mengingatkan pentingnya pengawasan menyeluruh guna mencegah pungutan liar serta praktik diskriminatif lainnya. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan harus dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, demi membentuk SDM unggul yang mampu bersaing di masa depan.
Komisi IV secara bulat mendukung sistem yang disusun Dinas Pendidikan, namun menegaskan perlunya ketegasan dalam verifikasi data, pemerataan akses, serta jaminan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dari bangku pendidikan. Penguatan layanan informasi dan posko pengaduan juga menjadi sorotan penting agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan jelas dan mendapat perlindungan haknya. mas/ama/*
