Daerah

Gelar FKP 2023, Inovasi Pelayanan Samsat Tabanan Sangat Luar Biasa

Inovasi Layanan Samsat Gelis Tabanan Sudah Maksimal


Tabanan, PancarPOS | UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (UPTD Samsat Tabanan), pada Rabu, 14 Juni 2023 menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan standar pelayanan (pengesahan 1 tahun, Inovasi Samsat Gelis). Kegiatan tersebut sesuai amanat UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.25 Tahun 2009 mengamanatkan semua penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan FKP ini, bertujuan untuk menggali tanggapan dan saran masyarakat terkait standar dari 17 pelayanan yang dibahas No.9, yakni tentang Pengesahan STNK setiap tahun.

1bl#ik-047.9/6/2023

Kegiatan FKP tahun ini, dihadiri jajaran Inspektorat Provinsi Bali, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Kepala UPTD PPRD Tabanan, Pejabat Eselon IV Samsat Tabanan, Kadis Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, Kanit Regident Polres Tabanan, Pj. Jasa Raharja Samsat Tabanan, Bank BPD Bali Cabang Tabanan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tabanan, Koordinator BPD Samsat Tabanan, Baur STNK Polres Tabanan, MDA Kabupaten Tabanan, Camat Marga, Perbekel Desa Peken Belayu, Bendesa Adat Kota Tabanan, Pengawas Koperasi Tabanan, Ketua LPD Tunjuk, Ketua BumDes Abian Tuwung Winangun, para Koordinator Pelayanan dan Koordinator di Lingkungan Samsat Tabanan, Petugas Samsat Gelis Tabanan beserta sejumlah masyarakat dan awak media.

Pada kesempatan itu, Kepala UPTD PPRD Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., menjelaskan kegiatan FKP ini, sebagai langkah evaluasi layanan kepada masyarakat untuk peningkatan layanan, termasuk standar pelayanan yang dihubungkan pelaksanaannya di masyarakat. Ditegaskan FKP ini wajib dilakukan oleh instansi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan semua, sehingga acara FKP kita hari ini berjalan dengan baik dan lancar. UPTD Tabanan Hebat,” tandas mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu, seraya menyebutkan pelayanan Samsat Gelis (Drive Thru) direspon sangat luar biasa oleh wajib pajak, karena sangat mudah, dan cepat. “Cukup 3 menit selesai Samsat Drive Thru Tabanan yang disajikan dalam FKP tahun 2023 tadi siang di UPTD Samsat Tabanan,” bebernya.

1th#ik-039.15/5/2023

Ketut Sadar yang sempat menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Keberatan Pajak di Samsat Badung itu, juga menjelaskan kegiatan FKP yang pertama kalinya dilaksanakan tahun 2023 di UPTD PPRD Tabanan diamanatkan minimal selama 1 semester harus dilaksanakan sesuai Permenpan RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. FKP tahun ini, UPTD PPRD Tabanan fokus membahas tanggapan dan saran dari berbagai elemen dan lapisan masyarakat terkait inovasi layanan Drive Thru atau Samsat Gelis, termasuk inovasi pelayanan Samsat dengan bekerja sama koperasi, e-Samsat, Samsat Kerthi, Samsat Keliling, Samsat Senggol, dan pembayaran lewat aplikasi samsat VAST Bank BPD Bali atau non tunai. Tanggapan dan saran peserta FKP dari masyarakat wajib pajak, I Made Sudiana menyatakan pelayanan sudah baik, namun untuk jalur Samsat Gelis kurang diperlebar karena masyarakat yang mengantre memakai kendaraan bisa sampai berdesakan.

Hal senada juga disampaikan wajib pajak lainnya, Ni Made Ertikayanti yang berharap jalur Samsat Gelis diperbesar dan sistemnya diperbaharui. Sementara itu, dari unsur akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tabanan, I Dewa Gede Budiarta, SH., MH., menyampaikan inovasi yang dibuat harus sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Bagaimana cara petugas Samsat menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak, padahal sudah ada banyak inovasi yang ada. Standar pelayanan perlu disosialisasikan kepada masyarakat. SOP harus jelas dan konsekuen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya. Sementara itu, Ketua BumDes Abiantuwung Winangun, I Wayan Artana menyampaikan pelayanan Samsat Tabanan sudah maksimal, karena sangat banyak inovasi baru, seperti Samsat Gelis dan Samsat Senggol.

1bl#ik-016.4/4/2023

“Padahal pelayanan sudah bagus dan inovasi sudah bagus, kenapa masih banyak masyarakat yang menunggak pembayaran pajak?,” sentilnya, seraya menjelaskan kendala yang ada di masyarakat akibat persyaratan yang non atas nama, sehingga menyarankan agar persyaratan itu dipermudah dan jangan dipersulit lagi. Dari pihak Kepolisian, Lastriani dan Putu Sukadana menyampaikan Samsat Drive Thru atau Samsat Gelis sudah berjalan dengan baik, namun masih terkendala parkir, sehingga masyarakat yang menggunakan layanan Samsat Gelis sering kali saling mendahului kalau ada dua baris antrean. “Parkir yang di Timur mohon untuk dipindahkan, agar masyarakat parkir tidak berjubel,” ujarnya. I Made Sudita mewakili jajaran Bapenda Bali menegaskan sesuai UU No.1 Tahun 2022 akan ada pembagian pemasukan pajak ke kabupaten sebanyak 60 persen dan untuk provinsi sebesar 40 persen. “Bapak Gubernur Bali sudah menerbitkan peraturan adanya pemutihan denda pajak dan bebas bea balik nama. Kami mohon bapak dan ibu sekalian untuk mensosialisasikan hal tersebut,” ujarnya.

Pihak Jasa Raharja Samsat Tabanan, Agus Kurniawan juga menanggapi kegiatan FKP ini sangat baik dan bila perlu diadakan setiap bulan atau per triwulan, agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik. “Kita dari Jasa Raharja memungut sumbangan untuk kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja adalah wajib pajak yang membayar SWKLJ pemilik dari kendaraan bermotor. Kalau kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” tegasnya, seraya mengatakan dalam Pergub No.24 Tahun 2023 tentang Pemutihan Denda dan Bea Balik Nama untuk pembayaran denda pembayaran SWKLJ tahun lalu dibebaskan, namun untuk denda yang berjalan tetap dipungut sumbangan. Di sisi lain, Inspektorat Provinsi Bali yang diwakili Dewa Gede Angga Putra menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada UPTD PPRD Tabanan. “Berinovasi boleh, akan tetapi kita harus memberikan yang benar dan baik kepada masyarakat, karena harus sesuai dengan peraturan dalam memberikan pelayanan, dan tidak ada pungutan dalam memberikan pelayanan,” paparnya.

1bl#ik-21/7/2021

Hal yang sama disampaikan dari Biro Organisasi, IB Made Putra Dharmika yang sangat mengapresiasi FKP yang dilakukan, karena sudah banyak inovasi, seperti Samsat Gelis, Samsat Senggol dan lainnya. “Dalam hal ini kami meminta laporan FKP dan berita acara terkait FKP yang telah dilaksanakan,” ucapnya. Sebagai Kepala UPTD Samsat Tabanan, Ketut Sadar langsung menanggapi berbagai tanggapan, termasuk saran dan masukan tersebut. Ia menegaskan kembali Samsat Tabanan sudah sangat maksimal terkait penyelesaian tunggakan pajak mengingat terbatasnya SDM yang ada. Untuk kendaraan yang bukan atas nama, pihaknya memohon agar segera balik nama, sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. Selain itu, pihaknya juga mencarikan solusi tempat parkir baru dan relokasi tempat layanan Drive Thru dengan mencari tempat strategis baru ke depan untuk pelayanan lebih maksimal.

“Pelayanan kami sudah sangat luar biasa, karena inovasi pelayanan Samat Gelis terus meningkat setiap tahun. Namun karena jalan masuk yang kurang lebar atau masih sempit sehingga pelayanan kurang maksimal. Kita akan merespon kondisi di Samsat Tabanan,” tegasnya lagi, seraya menyebutkan Samsat Tabanan sudah masuk nominasi Menpan RB untuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) lolos penilaian di Provinsi Bali untuk maju di tingkat nasional. ama/ksm

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button