Villa Trinity Disebut Caplok Badan Sungai, DPRD Badung Rekomendasikan Pembongkaran

Badung, PancarPOS | Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Villa Trinity di Desa Canggu, Kuta Utara, Selasa (7/10/2025). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa bangunan villa tersebut mencaplok badan sungai di belakang area properti.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sadha. Hadir pula Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra, anggota DPRD I Wayan Puspa Negara, Made Rai Wirata, Wayan Edy Sanjaya, serta Dendy Astra Wijaya. Dari pihak eksekutif, tampak Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Camat Kuta Utara Putu Eka Permana, Kepala Desa Canggu, dan kuasa hukum Villa Trinity.
Ketua Tim Sidak Gusti Lanang Umbara menegaskan bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bangunan Villa Trinity telah keluar dari sertifikat hak milik (SHM) dan mencaplok badan sungai. “Bangunannya jelas melewati batas SHM dan mencaplok badan sungai di belakang villa ini,” ujar politisi PDI Perjuangan dari Dapil Petang itu.
Lanang Umbara menegaskan rekomendasi DPRD Badung agar dilakukan pembongkaran. Menurutnya, fungsi sungai harus dikembalikan seperti semula agar mampu menampung air pada musim hujan. “Kami tegas merekomendasikan pembongkaran agar sungai kembali seperti semula sebelum ada bangunan,” ucapnya.
Terkait waktu pembongkaran, Lanang Umbara menjelaskan, hal itu akan dilakukan sesuai prosedur di Satpol PP. Pihaknya akan memberi kesempatan kepada pemilik villa untuk menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak diindahkan, DPRD akan merekomendasikan agar Pemkab Badung melalui Satpol PP mengeksekusi pembongkaran dan membekukan izin usaha villa tersebut.
Ia menambahkan, hingga kini Villa Trinity baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum mengantongi izin lain dari Dinas PUPR maupun DPMPTSP. “Bangunannya belum memiliki izin lengkap dan tidak sesuai dengan SHM,” ujarnya.
Lanang Umbara menekankan pentingnya penegakan perda karena saat ini Pemkab Badung tengah fokus menanggulangi bencana banjir. “Kita harus tegas terhadap bangunan yang memakan sempadan atau badan sungai. Kalau sungai kembali berfungsi normal, air bisa tertampung dengan baik dan risiko banjir bisa ditekan,” katanya.
Selain menyoroti Villa Trinity, ia juga mengingatkan para investor di Badung agar tidak melanggar aturan dengan mencaplok badan sungai. Menurutnya, tindakan seperti itu merugikan masyarakat dan negara. “Kami akan bertindak tegas terhadap investor yang berani melanggar demi keselamatan warga dan lingkungan,” tegasnya.
Menanggapi isu alih fungsi lahan, Lanang Umbara mengatakan bahwa fenomena tersebut tidak sepenuhnya bisa disalahkan pada pemerintah, sebab banyak dilakukan oleh masyarakat. Solusinya, menurut dia, adalah dengan meningkatkan kesejahteraan petani. “Kalau petani sejahtera, mereka tidak akan menjual lahannya untuk dialihfungsikan,” tutupnya. mas/ama/*
