Tabanan, PancarPOS | UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan) terus menggenjot target tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan menumbuhkan kesadaran wajib pajak. Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya yang akan berakhir pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Jajak Pendapat Nama Bakal Calon Bupati Badung Pilihan Pilkada 2024
Oleh karena itu, sisa batas waktu sekitar 19 hari ke depan harus bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Tabanan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan.

“Kebijakan Pak Gubenur Koster ini, akan menjadi kesempatan terakhir untuk penghapusan denda dan bea balik nama kendaraan. Jadi tinggal hanya 19 hari lagi akan berakhir,” ungkap Kepala UPT Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., kepada awak media, di sela-sela sosialisasi di Kantor Samsat Tabanan, pada Senin (7/8/2023), yang dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Ida Ayu Putriani,SSTP, M.Si yang ditugaskan mewakili Kepala Bapenda Provinsi Bali, bersama Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan, Ni Ketut Lestari, SE., MM., beserta perwakilan dari Jasa Raharja dan Satlantas Tabanan, Camat se-Kabupaten Tabanan, bendesa adat, forum perbekel, BKS LPD, koperasi serta BumDes dan undangan lainnya.
Dikatakan, mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu, potensi tunggakan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat di UPT Samsat Tabanan sekitar 50 persen yang belum tersentuh, sehingga melalui sosialisasi ini agar mampu diselesaikan dalam sisa limit waktu 19 hari kerja sebelum berakhir 31 Agustus 2023. Untuk itu, melalui Pergub No.24 Tahun 2023 yang menghapus denda pajak dan gratis bea balik nama kendaraan ini, seharusnya menjadi momen yang sangat baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak, sekaligus perbaikan entry data wajib pajak di Bapenda Provinsi Bali, sebagai penerapan terkait aturan 5 plus 2. Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong, apabila STNK tidak membayar pajak selama 5 tahun plus 2 tahun berturut-turut.

Perlu diketahui, Korlantas Polri tahun 2023 telah menerapkan regulasi penghapusan data Regident kendaraan bermotor (Ranmor), jika selama 5 tahun plus 2 tahun berturut-turut tidak membayar tunggakan pajak akan menjadi kendaraan bodong. Diharapkan sisa tunggakan pajak dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan denda pajak dan bea balik nama dari sekitar 54 ribu, saat ini sudah membayar pajak sekitar 49,46 persen. Jadi sisa tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah UTPD Samsat Tabanan sekitat 50,54 persen yang ditargetkan harus bisa dibayarkan melalui masa berlakunya kebijakan pemutihan denda pajak dan bea balik nama berakhir. “Jadi masih ada kesempatan lagi 19 hari ini untuk mereka menyelesaikan tunggakannya,” tegasnya.
Ketut Sadar yang sempat menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Keberatan Pajak di Samsat Badung itu, mengungkapkan salah satu cara yang sangat mudah dan paling gampang, jika masyarakat ingin segera membayar pajak kendaraan, salah satunya melalui LPD, koperasi maupun BumDesa yang telah bekerja sama Samsat Tabanan. “Mereka (wajib pajak, red) bisa dijembatani, apalagi tidak punya uang untuk membayar pajak kendaraannya, maka LPD, koperasi maupun BumDes di Tabanan siap menyelesaikan dan memediasi mereka untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya,” bebernya. Oleh karena itulah, sosialisasi tentang penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini, bertujuan untuk menambah respon dan kesadaran masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Apalagi momen ini sangat langka dan belum tentu ada lagi kesempatan dan kebijakan seperti ini. Karena sesuai dengan UU No.22 Tahun 2019 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga pemutihan tidak bisa dilakukan, terkecuali pada saat adanya kondisi bahaya atau bencana, maupun keadaan darurat baru bisa pemerintah provinsi, atau kabupaten/ kota memberikan pemutihan pajak. Oleh karena itulah, setelah berakhir pada 31 Agustus 2023 belum tentu diperpanjang dan diberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak dan bea balik nama di Bali ke depan. “Jadi ini adalah kesempatan terakhir dan terbaik bagi masyarakat Bali, terutama di Tabanan supaya berbodong-bondong datang ke Kantor Samsat untuk menyelesaikan tunggakan pajak, maupun balik nama kendaraannya,” pungkasnya.
Di sisi, terkait pembayaran pajak kendaraan, Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan, Ni Ketut Lestari menjelaskan pembayaran pajak kendaraan bisa menggunakan layanan Virtual Account Samsat (VAST). Sistem layanan berbasis aplikasi ini bertujuan mempermudah dan memperlancar pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bali. Karena itu, kerja sama UPTD Samsat Tabanan dengan koperasi melalui Koperasi Pajak Kerthi Bali ini bisa lebih memudahkan masyarakat melunasi pajak kendaraannya. “Masyarakat juga bisa menitipkan uang pembayaran pajak kendaraannya di koperasi dan pihak koperasi yang membayarkan pajak kendaraannya itu, juga bisa melalui layanan aplikasi pembayaran pajak non tunai Bank BPD Bali untuk bayar samsat,” ungkapnya.

Salah satu tokoh masyarakat Tabanan, I Ketut Sutama, S.Sos mengakui gebrakan dan inovasi Samsat Tabanan dengan berbagai layanan pembayaran pajak melalui Bank BPD Bali, termasuk jaringan LPD, koperasi, BumDes sudah sangat luar biasa. Untuk itulah, Kelian Adat Banjar Bengkel tersebut sangat mengapresiasi kinerja Gubenur Bali, Wayan Koster yang telah mengeluarkan intruksi dengan pemutihan denda dan wajib pajak seluruh Bali. Melalui pemulihan pajak ini, terus diimplementasikan oleh Kepala Samsat Tabanan yang terun ke bawah mensosialosasikan kebijakan tersebut sampai ke LPD, koperasi BumDes. Bahkan ada layanan drive thru, sehingga baru kali ini pelayanan Samsat sangat cepat dan akurat. “Bahkan pencapaian target terus dilakukan, karena Bapak Kepala Samsat Tabanan langsung turun ke masyarakat. Jadi ini strategi yang sangat baik, karena bapak Kepala Samsat Tabanan sangat tulus dan lurus. Ini tidak dibikin-bikin, dan ini sangat dirasakan sekali,” ungkapnya.
Diketahui, UPT Samsat Tabanan terus menyukseskan tunggakan harian atau tunggakan tahun berjalan, sehingga diharapkan seluruh staf pelayanan sampai staf TU melakukan percepatan D2D (door to door) harian guna percpatan penyelesaian potensi tunggakan di UPT Samsat Tabanan yang semestinya bsa datang ke kantor Samsat, namun tidak datang melakukan pembayarannya guna meminimalisir tunggkan tahun 2023 yang akan terjadi di tahun 2024. Karena itulah, Ketut Sadar juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk seluruh koperasi di Tabanan yang sangat bersemangat melakukan MoU “Koperasi Pajak Kerthi Bali” dengan UPT Samsat Tabanan. Kerja sama ini sudah direspon positif sebagai program inovasi terbaik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali.

Salah satu rahasia sukses menyelesaikan tunggakan ini, karena berkat inovasi kerjasama/ MoU dengan Bumdes, LPD dan kali ini menjalin kerja sama penuh dengan seluruh koperasi yang sehat di Tabanan yang dihadiri para pengurus koperasi, beserta para kepala desa dan Kawil se-Kabupaten Tabanan. Untuk MoU tahap pertama ini, sebanyak 30 koperasi di Tabanan siap tancap gas ikut selesaikan tunggakan harian di Samsat Tabanan. ama/ksm






