Denpasar, PancarPOS | Menjelang perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947, Pemerintah Provinsi Bali mengirimkan himbauan melalui SMS blast kepada masyarakat. Pesan tersebut diterima sebanyak empat kali, dengan isi: “Untuk mendukung Hari Suci Nyepi, layanan Data Seluler dan IPTV di Bali dibatasi pada 29 Maret 06.00 s.d 30 Maret 06.00 WITA, untuk Obyek Vital tetap hidup.”
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, sejumlah pengguna melaporkan bahwa akses data internet dari beberapa penyedia layanan tetap dapat digunakan selama Nyepi. Fenomena ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, mulai dari yang merasa terbantu hingga yang mempertanyakan konsistensi pelaksanaan pembatasan tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran dari Pemerintah Daerah Bali untuk menghentikan layanan internet dan siaran televisi selama Nyepi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghormati pelaksanaan Catur Brata Penyepian yang dijalankan umat Hindu di Bali.
Meskipun demikian, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua layanan benar-benar terhenti. Beberapa operator seluler tetap menyediakan akses internet, meskipun dengan kualitas yang bervariasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara pemerintah dan penyedia layanan dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Perlu dicatat bahwa selama Nyepi, aktivitas di Bali memang sangat minim. Jalanan sepi, aktivitas bisnis terhenti, dan suasana hening menyelimuti pulau. Pembatasan layanan komunikasi diharapkan dapat mendukung suasana ini, memungkinkan masyarakat untuk lebih fokus dalam refleksi dan meditasi sesuai tradisi.
Ke depan, diharapkan adanya evaluasi dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi untuk memastikan bahwa kebijakan pembatasan selama Nyepi dapat diterapkan secara konsisten dan efektif, sesuai dengan tujuan awalnya dalam mendukung pelaksanaan Hari Suci Nyepi di Bali. ama/ksm






