Denpasar, PancarPOS | Polemik laporan terhadap anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, terus menjadi perbincangan. Kali ini, respons datang dari Niluh sendiri melalui unggahan di media sosialnya. Ia menanggapi berita yang dimuat di pancarpos.com berjudul “Gegara Banyak Bacot, Nasib Luh Djelantik Akan Sama Dengan AWK?”
Dalam unggahannya, Niluh menuding bahwa laporan terhadap dirinya dipicu oleh penggunaan frasa “lebian munyi”, yang dalam bahasa Jakarta berarti “kebanyakan bacot.” Namun, ia mempertanyakan mengapa dirinya dilaporkan hanya karena penggunaan istilah tersebut, sementara Togar Situmorang dalam unggahannya sendiri menggunakan istilah “banyak bacot”, tetapi tidak dipermasalahkan.
Menanggapi hal ini, seorang pengguna media sosial, @welly060606, turut mengkritisi standar yang diterapkan dalam kasus ini.
“Serius nanya saya puak @togarsitumorangofficial? Antara slide 2 (postingan anda), dengan slide 3 (postingan mbok @niluhdjelantik), sesungguhnya yang manakah yg lebih mengandung unsur arogansi? Serius nanya saiyaaaa pakkk!!” tulisnya dalam unggahan yang kini ramai diperbincangkan.
Sebelumnya, Niluh Djelantik dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh pengacara Axl Mattew Situmorang. Laporan ini terkait dengan tanggapannya terhadap pernyataan praktisi hukum Togar Situmorang mengenai wacana pemberlakuan KTP Bali bagi pengemudi ojek online.
Menurut Axl, unggahan Niluh dianggap tidak etis dan tidak pantas untuk seorang senator. Dalam sebuah video, Axl menyoroti penggunaan kata “Pak Togar lebian munyi”, yang ia nilai sebagai bahasa tidak berkelas.
“Buat Ibu Ni Luh Djelantik, menggunakan bahasa seperti itu menurut kami sangat kampungan dan tidak elok,” ujar Axl pada Jumat (28/2/2025). Ia bahkan berharap Badan Kehormatan DPD RI memberikan sanksi tegas terhadap Niluh, termasuk kemungkinan pemecatan.
Kasus ini mengingatkan publik pada pemberhentian senator asal Bali lainnya, Arya Wedakarna (AWK), yang pada 2023 diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPD RI karena dianggap melanggar kode etik. Jika Badan Kehormatan DPD RI menilai Niluh Djelantik melakukan pelanggaran serius, bukan tidak mungkin ia akan mengalami nasib yang sama.
Di sisi lain, wacana penerapan KTP Bali bagi pengemudi ojek online masih menjadi perdebatan. Usulan ini muncul dalam audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata dengan DPRD Provinsi Bali pada Januari 2025 dan mendapat respons positif dari DPRD Bali, yang menilai kebijakan ini dapat melindungi tenaga kerja lokal.
Namun, praktisi hukum seperti Togar Situmorang menilai aturan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena membatasi hak warga negara untuk bekerja di wilayah Indonesia. Pernyataan inilah yang kemudian ditanggapi oleh Niluh Djelantik hingga berujung pada laporan ke Badan Kehormatan DPD RI.
Kini, kasus ini tidak hanya menjadi isu etika politik, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas tentang standar ganda dalam menilai ucapan pejabat publik. Publik pun menunggu apakah Badan Kehormatan DPD RI akan memberikan sanksi terhadap Niluh Djelantik atau justru mempertimbangkan kritik yang berkembang di masyarakat. ama/ksm


