Minggu, April 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaTajuk dan Suara PembacaLangkah Bijak Tuntaskan SP2DK

Langkah Bijak Tuntaskan SP2DK

Denpasar, PancarPOS | Beberapa hari lalu secara tidak sengaja saya mendengar bincang beberapa orang mengenai SP2DK, intinya mereka yang menerima SP2DK merasa takut, bingung, stress dan tidak tau harus berbuat apa. Sekelumit tentang SP2DK semoga dapat mengurangi rasa cemas para Wajib Pajak yang menerima SP2DK. SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

1bl#ik-095.15/12/2023

SP2DK ditebitikan Kantor Pelayanan Pajak bedasarkan data dan/atau keterangan yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari berbagai sumber yaitu dari sistem informasi internal Direktorat Jenderal Pajak, alat keterangan, hasil kunjungan (Visit), data dan/atau keterangan yang dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP),hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, data, Laporan dan Pengaduan (IDLP),internet, data dan/atau informasi lainnya yang berbeda dengan data yang disampaikan Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

[democracy id=”3″]

Maksud dan Tujuan SP2DK
1. Maksud:
Makud dari diterbitknya SP2DK adalah:
Memerberikan rasa adil bagi masyarakat Wajib Pajak

Memberikan ruang bagi WP untuk mendeteksi lebih dini apabila terdapat kesalahan dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan
Memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi tentang perbedaan informasi sesuai SP2DK

Meberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan kesalahan/ kekeliruan dengan sanksi yang lebih ringan.

Membantu Wajib Pajak agar tidak dilakukan tindakan pemeriksan pajak atau tindakan pemeriksaan bukti permulaan.

 

1bl#ik-096.15/12/2023

2. Tujuan
Tujuan dari SP2DK meminta penjelasan atau klarifikasi terkait data atau keterangan yang diperlukan dalam upaya melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Jenis respon Wajib Pajak
Respon Wajib Pajak terhadap SP2DK menentukan apakah SP2DK dapat dilanjutkan dengan Visit, atau Tindakan penegakan hukum lanjutan. Ada beberapa jenis respon Wajib Pajak terhadap SP2DK.

Wajib Pajak Menyampaikan Tanggapan Secara Langsung
Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak melalui Account Representative dengan datang langsung ke-Kantor Pelayanan Pajak, melalui telepon atau alat komunikasi lainnya. Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan secara langsung dengan mengakui atau menyanggah kebenaran data dengan disertai bukti atau dokumen pendukung.

1bl#ik-093.15/12/2023

Wajib Pajak mengirimkan tanggapan secara tertulis:
Wajib Pajak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan data dan/atau keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK, atau Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran data dan/atau keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung

[democracy id=”4″]

Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan:
apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat:
memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu melakukan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan,pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.

1bl#ik-092.15/12/2023

Respon Wajib Pajak sangat menentukan tindakan lanjutan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak. Wajib pajak yang memilih untuk tidak merespon SP2DK maka dalam batas waktu tertentu yang telah ditentukan akan dilanjutkan dengan kunjungan (Visit) oleh Acount Representatif, apabila hasil kunjungan diperoleh keyakinan tentang kebenaran perbedaan data antara data yang dimiliki Direkrotrat Jenderal Pajak yang diperoleh dari berbagai sumber dengan data yang dilaporkan Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan maka Accunt Representatif dapat mengsulkan untuk dilakukan tindakan penegakan hukum lanjutan berupa pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan.

Untuk menghindari tindakan penegakan hukum lanjutan maka jalan terbaik adalah Wajib Pajak harus segera memberikan tanggapan terhadap SP2DK dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam SP2DK bisa secara langsung maupun secara tertulis.

1bl#ik-094.15/12/2023

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, tidak mewakili institusi tempat
penulis bekerja.***

Penulis: Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Mozes D.F Nangi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img