Daerah
Trending

SK Bandesa Mas Dihambat, Subawa: Hormati Otonomi Masyarakat Adat


Denpasar, PancarPOS | Gonjang gajing soal SK Bandesa Adat Mas, Ubud Gianyar ternyata terus berlanjut. Awalnya puluhan prajuru desa adat setempat mengepung Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menanyakan terganjalnya surat keputusan (SK) pengukuhan Bandesa Adat Mas yang terpilih masa bhakti 2020-2025 itu di MDA Provinsi Bali, padahal secara sekala niskala sudah dikukuhkan lewat ritual majaya-jaya menjadi perhatian serius sejumlah kalangan. Anehnya saat dikonfirmasi Bendesa Agung MDA Bali Ida Penglisir Agung Putra Sukahet mengaku sudah mengeluarkan SK tersebut. “Rasanya tadi pagi sampun selesai. MDA sampun mengeluarkan surat. Coba hubungi Pak Made Wena, atau Pak Tut Sumarta. Karena Pak Made Wena yang lebih paham secara teknis,” katanya singkat saat dihubungi, Selasa (19/1/2021). Padahal di sisi lain, pihak Desa Adat Mas menyatakam belum ada pernah menerima SK tersebut.

1th#ik-11/10/2020

Terkait SK yang masih terganjal tersebut, salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Subawa ikut angkat bicara. Tokoh masyarakat yang kini dipercaya sebagai Bendesa Adat Pagan ini, mengaku terkejut dengan aksi 26 orang prajuru Desa Adat Mas yang mendatangi Kantor MDA Provinsi Bali, Selasa (19/1/2021). “Kami sangat terkejut mendengar adanya hambatan turunnya SK Bandesa Adat Desa Mas Gianyar oleh MDA Provinsi Bali. Mungkin niat mereka (MDA Bali, red) baik untuk memperkuat keberadaan desa adat di Bali. Tetapi, jangan sampai justru memperlemah hal-hal yang sudah kuat, sudah sesuai dengan awig-awig dan dresta. Marilah kita hormati otonomi masyarakat adat dalam menentukan pemimpinnya. Apalagi sudah majaya-jaya Rabu, 16 Desember 2020 di Pura Desa Adat Mas. Itu identik sudah pelantikan niskala dan disaksikan oleh masyarakat,” ucap Subawa ditemui di Sekretariat Desa Adat Pagan, Kamis (21/1/2021) siang.

Subawa merinci MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar sudah mengeluarkan keputusan sekaligus rekomendasi penerbitan SK Pengukuhan Bandesa Adat Mas, Ubud, Gianyar terpilih masa bhakti 2020-2025. Surat rekomendasi dimaksud bernomor 24/MDA.GR/Rek/XII/2020 tertanggal 3 Desember 2020 yang ditujukan kepada Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. “Tertulis dengan jelas bahwa MDA Gianyar merekomendasikan kepada Bandesa Agung MDA Provinsi Bali untuk menerbitkan SK tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Mas, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali masa bakti 2020-2025,” tegas Subawa. Berdasarkan dokumen yang dibacanya, Subawa menambahkan bahwa MDA Kabupaten Gianyar menyatakan pemilihan (ngadegang) prajuru desa adat setempat sudah dilakukan secara musyawarah mufakat sesuai ketentuan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali tertanggal 2 Oktober 2020.

1th-ks#1/7/2020

Lebih lanjut Subawa menyatakan telah membaca Keputusan MDA Kecamatan Ubud No. 41/MDA.Ubud/XI/2020 tentang penyelesaian wicara pemadegan bandesa adat dan prajuru Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar. Wicara proses ngadegan bandesa adat atau sebutan lain dan prajuru Desa Adat Mas telah selesai. Ungkapnya, keputusan itu ditetapkan di Ubud, 24 November 2020. “Sudah ada rekomendasi dari Majelis Kecamatan Ubud dan Kabupaten Gianyar. Tugas MDA Provinsi adalah mengukuhkan yang sudah dikehendaki masyarakat berdasarkan paruman desa didasari falsafah paras paros, gilik saguluk, salunglung sabhayantaka, serta memperhatikan kualitas, historis, dan track record seseorang. Desa adat bukan partai politik yang semua ditentukan pusat. Mari kita hormati keanekaragaman dresta yang ada. Niat pemerintah sangat baik sehingga perlu penjabaran yang baik oleh pihak yang terkait,” tegasnya.

1bl#bn-14/11/2020

Secara pribadi, Subawa menyampaikan dukungan moral bagi 16 orang prajuru adat Desa Adat Mas, Ubud, Gianyar terpilih masa bhakti 2020-2025. “Selamat ngayah kepada Bandesa Adat Mas terpilih. Yakinlah Anda mendapat kepercayaan dan dukungan sekala niskala. Artinya Saudara sudah kokoh walaupun belum dikukuhkan,” pungkas Subawa. Diketahui sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Bandesa Adat Mas I Wayan Suwija menegaskan proses yang dilakukan oleh lembaga pengambil keputusan sudah sesuai Awig-Awig Desa Adat Mas serta mekanisme yang diamanatkan MDA Provinsi Bali. Namun, sampai saat ini menurut salah satu prajuru di MDA Provinsi Bali masih proses kami di Desa Adat Mas masih bermasalah. Pemicunya, ada calon bandesa yang berkeberatan. Proses keberatan calon ini pun sudah diserahkan ke paruman adat sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi di Desa Adat Mas.

Keputusan paruman adat dimaksud bertempat di Kantor LPD Desa Adat Mas, Jumat, 2 Oktober 2020 dan dihadiri oleh 35 orang perwakilan krama banjar. 35 krama Banjar Batanancak, Banjar Tegalbingin, Banjar Juga, Banjar Tarukan, Banjar Kawan, Banjar Bangkilesan, Banjar Kumbuh, dan Banjar Satria ini mendapat mandat sebagai Lembaga Pengambil Keputusan Pemilihan Bendesa Adat Mas 2020-2025. Proses pemilihan tersebut dinyatakan sah dan benar. Berita acara musyawarah mufakat ditandatangani oleh seluruh anggota lembaga pengambil keputusan. ija/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button