Minggu, April 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahHari Pertama Relaksasi Pajak Kendaraan, Samsat Tabanan Diserbu Wajib Pajak

Hari Pertama Relaksasi Pajak Kendaraan, Samsat Tabanan Diserbu Wajib Pajak

Denpasar, PancarPOS | Program pemutihan atau relaksasi pajak, berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II kembali berlanjut. Gubernur Bali, Wayan Koster sehari sebelum mengakhiri masa jabatannya, pada Senin, September 2023 kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II ditandatangani melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.50 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Pergub relaksasi pajak ini mulai diberlakukan pada Senin, 11 September 2023 hingga 30 Nopember 2023. Sebelumnya, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2023 yang telah berakhir pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Kebijakan Gubernur Koster ini, ternyata memang tetap dinantikan oleh masyarakat, sehingga di hari pertama pelaksanaan relaksasi pajak di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan) langsung diserbu wajib pajak. Seperti diungkapkan warga Desa Pucak Sari, Penebel, Wayan Suryati sengaja datang langsung untuk membuktikan kinerja Samsat Tabanan yang sangat cepat dan terbaik melayani wajib pajak. “Saya nyoba Samsat di Tabanan sendiri, dan ternyata sangat mudah dan cepat. Biasanya saya pakai calo. Jadi sangat luar biasa pelayanan Samsat Tabanan,” bebernya. Layanan Samsat Tabanan juga dipuji oleh wajib pajak lainnya. “Saya lambat bayar 2 hari bayar pajak, tapi tidak kena denda dan bayar normal. Cepat sekali prosesnya,” kata Wisnu Arnawa, salah seorang warga Desa Denbantas. Bahkan, Ketut Suwitra yang juga warga dari Tanah Lot juga ikut datang berbondong-bondong ke Samsat Tabanan. “Layanan sangat cepat dan mudah sekali, tidak sampai 2 menit selesai. Terima kasih Samsat Tabanan,” ucapnya.

1th#ik-076.6/9/2023

Di sisi lain, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH., mengakui respon masyarakat di hari pertama relaksasi pajak sangat tinggi memanfaat pemutihan jilid II. Terbukti baru dibuka pada pukul 08.00 WITA sebanyak 150 unit kendaraan roda dua langsung berproses melalui layanan Samsat Gelis (Drive Thru) dengan hanya menunjukan KTP dan STNK. Wajar saja pelayanan drive thru atau Samsat Gelis Tabanan menjadi primadona bagi masyarakat dan wajib pajak yang berbodong-bodong datang ke Samsat Tabanan. “Layanan kami datang dengan tersenyum, dan pulang pun dengan tersenyum. Ini model baru layanan Samsat Tabanan,” kata Ketut Sadar yang sempat menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Keberatan Pajak di Samsat Badung itu, saat ditemui di Kantor UPTD Samsat Tabanan, Senin (11/9/2023), seraya mengaku terus mengejar tunggakan pajak bersama Tim Pembina Samsat Tabanan, di antaranya pihak Kepolisian, Jasa Raharja, Bank BPD Bali dan jajaran internal Samsat Tabanan.

1bl#ik-21/7/2021

Disebutkan target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Tabanan sekitar Rp120 miliar, saat ini sudah tercapai sebesar Rp95 miliar atau 79 persen, sehingga hanya tinggal tunggakan pajak sekitar Rp25 miliar atau 20 persen hingga 31 Desember 2023. Pencapaian target pendapatan pajak kendaraan tersebut, akibat tingginya animo wajib pajak yang membayar pajak, karena layanan Samsat Tabanan yang sangat luar biasa. Bahkan tidak ada program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan pun, kedatangan wajib pajak juga sangat tinggi, apalagi saat ini kembali diberikan kebijakan relaksasi pajak. Bahkan ada wajib pajak yang datang melakukan penitipan pajak kepada petugas Samsat door to door. Selain itu, dalam waktu dekat akan ada rahasia gabungan untuk mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan program relaksasi pajak dengan membayar Samsat kendaraan jangan sampai bodong, karena bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK akan dihapus dari daftar regident Ranmor.

1th#ik-072.21/8/2023

Pada kesempatan itu, pihaknya juga memberikan Piagam Penghargaan kepada ASN dan non ASN, terutama para steakholder, yakni Kasat Lantas Polres Tabanan, Jasa Raharja di Samsat Tabanan, dan Bank BPD Bali Cabang Tabanan yang telah membantu menyukseskan pelayanan di Samsat Tabanan. Hal itu, juga sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Pasal 12 Ayat 2 mengatur tentang setiap instansi pemerintah bisa memberikan penghargaan kepada setiap stakeholder yang telah membantu memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, Samsat Tabanan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelayanan Samsat di Tabanan. “Hari pertama pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan, kami dari Samsat Tabanan menyerahkan penghargaan kepada ASN dan stakeholder yang telah membantu suksesnya pelayanan Samsat,” ujar mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu, seraya menyebutkan penghargaan diberikan kepada Kasat Lantas Polres Tabanan, Adrian Rizki Ramadhan, S.TK., S.I.K., dan Kanit Regiden Polres Tabanan, Achmad Fachri Burhan, S.Tr.K, beserta I Putu Agus K., serta I Gede Gunarta dari Jasa Raharja serta Bank BPD Bali Cabang Tabanan.

1th#ik-075.1/9/2023

“Berkat beliau ini yang telah melancarkan pelayanan Samsat kepada masyarakat, sehingga sebagai wujud apresiasi yang setinggi-tingginya melalui penghargaan ini, sekaligus sebagai tanda telah selesainya pelayanan Samsat Tabanan yang telah melaksanakan Pergub No.24 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua yang telah berakhir pada Kamis, 31 Agustus 2023,” tandasnya. Untuk itu, masyarakat Tabanan diharapkan segera memanfaatkan program relaksasi pajak jilid II ini, karena pelayanan Samsat jauh lebih mudah dan murah melalui pemutihan denda dan bea balik nama kendaraan yang akan berakhir pada Kamis, 30 November 2023. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster ini, karena tahun 2024 mendatang belum tentu ada lagi kebijakan serupa. Di samping itu, pihaknya juga sangat optimis akan ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan secara siginifikan yang tercermin dari setiap harinya tetap tembus di atas Rp1 miliar. “Trend terjadi peningkatan pendapatan pajak harian yang biasanya di bawah Rp1 miliar. Kami melaporkan penerimaan PKB dan BBNKB, pada Senin, 11 September 2023 sebesar Rp1.031.151.200,” bebernya. ama/ksm/yar

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img