Denpasar, PancarPOS | Keberlanjutan kasus dugaan pemalusan silsilah yang menyeret nama A A Ngurah Oka aliat Turah Oka alias Turah Kepisah selaku Terdakwa semakin menarik untuk diulas. Pasalnya, pasca digelarnya agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana 3 bulan kurungan penjara kepada Turah Kepisah yang selanjutnya menarik komentar dari Pelapor A A Eka Wijaya alias Turah Mayun, dalam pemberitaan sebelumnya mengaku menyerahkan semua putusan kepada Majelis Hakim, akhirnya menuai reaksi dari salah satu perwakilan Tim Kuasa Hukum Terdakwa, I Made Somya, mengatakan komentar terkait tuntutan dilakukan pelapor justru semakin menguatkan adanya dugaan konspirasi yang mengarah terhadap upaya kriminalisasi terhadap Turah Kepisah sebagai kliennya.
Diungkapkan pria yang akrab disapa Somya tersebut kepada wartawan Bali Politika melalui sambungan telepon, mengatakan komentar dalam pemberitaan dilakukan Pelapor (Turah Mayun) justru semakin menguatkan, adanya korelasi dengan upaya kriminalisasi Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Turah Kepisah selaku terdakwa, dianggap sebagai suatu bentuk intervensi terhadap putusan Majelis Hakim kedepannya.
“Ya jelas itu ada korelasinya, fakta-fakta di persidangan sudah jelas semua. Bagaimana terkait silsilah hanya diuji sepihak saja, silsilah (tahun 2016, red) tidak pernah diuji secara forensik hanya milik pelapor saja. Selama perjalanan kasus ini, saksi-saksi yang dihadirkan mereka ada tidak yang dari keluarga (Turah Mayun, Puri Jambe Suci, red) mereka? faktanya tidak ada, tidak ada satupun yang diperiksa,” tegas Somya, dikutif dari balipolitika.com, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Hal itu lantas semakin menguatkan Somya, terkait cuitannya soal adanya dugaan konspirasi antara pihak Pelapor dengan APH, memuluskan upaya kriminalisasi terhadap Terdakwa untuk kepentingan pribadi Pelapor yang diduga ingin menguasai harta peninggalan leluhur Keluarga Besar Jero Gede Kepisah.
“Silahkan masyarakat menilai, Majelis Hakim juga saya harapkan objektif, dalam fakta persidangan juga sudah diungkapkan adanya ketimpangan dalam proses penyidikan, saksi-saksi pelapor diistimewakan dan itu semua juga sudah diakui penyidik. Sudah jelas (Somya menjelaskan sembari tertawa heran, red) semua setingan, dari komentar pelapor di media juga saya mengira bukan hukuman yang mereka harapkan, tapi yang penting terdakwa ini bersalah! Tujuannya ya itu kembali lagi, akan dijadikan pijakan untuk menguasai warisan-warisan dari para leluhur Jero Gede Kepisah,” sentil Somya.
Mengkahiri sesi wawancaranya, Made Somya berharap kedepan kejadian serupa tidak terjadi lagi di Bali, upaya-upaya kriminalisasi masyarakat tidak dilakukan lagi oleh para APH di Bali, tentunya kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat Bali, bagaimana skema-skema ini sering dilakukan dalam praktik Mafia Tanah yang memang bertujuan untuk menguasai tanah-tanah yang memiliki nilai ekonomi tinggi khususnya yang ada di Bali.
KOMENTARI: A A Eka Wijaya (Turah Mayun), pelapor dalam dugaan pemalsuan silsilah yang menimpa Jero Gede Kepisah. (Sumber: Gung Kris)
Seperti diberitakan sebelumnya, A A Eka Wijaya alias Turah Mayun selaku Pelapor mengapresiasi tuntutan JPU. Pihaknya tidak mempersoalkan akankah nantinya hukuman untuk Terdakwa ringan atau berat.
“Intinya dalam sidang ini kami mencari keadilan. Jika seseorang dinyatakan salah? Ya salah, begitu juga sebaliknya. Harapan kami tentu mendapatkan keadilan material, keadilan sebenar-benarnya bagi kami keturunan dari Raka Ampug. Soal besar atau kecilnya hukuman, kami sebagai warga negara yang baik menyerahkan pada proses hukum dalam hal ini keputusan hakim dalam sidang selanjutnya,” imbuhnya, Selasa, 5 Agustus 2025. sur/ama/ksm


