Temukan Pelanggaran, Ketua Komisi I DPRD Badung: Proyek di Canggu Dihentikan Sementara

Badung, PancarPOS | Ketua Komisi I DPRD Badung, Bima Nata, bersama Ketua Komisi II I Made Sada, menegaskan bahwa proyek pembangunan villa dan hotel di Jalan Raya Batu Bolong, Pipitan, Canggu, Badung, harus dihentikan sementara setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Dalam pengecekan langsung ke lapangan, kedua pimpinan dewan tersebut mendapati bahwa proyek ini tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga merusak saluran irigasi subak yang vital bagi pertanian setempat.
Bima Nata menjelaskan bahwa proyek tersebut menggunakan jalan umum tanpa izin dari pihak desa setempat dan menutup saluran irigasi yang menjadi sumber kehidupan bagi petani di sekitar kawasan itu. “Kami menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya saluran irigasi yang ditutup dan bangunan yang belum melengkapi izin. Ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Bima Nata.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menambahkan bahwa yang paling mencolok adalah kurangnya koordinasi antara pihak investor dan pihak desa serta adat di Desa Canggu. “Yang paling penting adalah investor tidak melakukan koordinasi dengan pihak desa dan adat. Proyek ini berjalan tanpa menghormati nilai-nilai budaya dan adat Bali yang seharusnya diutamakan,” kata Made Sada dengan tegas.
Sada juga menekankan bahwa setiap pembangunan di Bali harus mematuhi prinsip Tri Hita Karana, yang menyelaraskan hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan. “Kami ingin memastikan bahwa semua proyek yang ada di Bali harus berlandaskan pada prinsip tersebut. Pengembang yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa mempedulikan lingkungan dan budaya Bali jelas tidak bisa diterima,” tambahnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, melalui kedua komisi tersebut, memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan tersebut hingga semua perizinan yang diperlukan, baik administratif maupun adat, diselesaikan. “Kami akan terus mengawasi proyek ini dan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat. Satpol PP juga akan diturunkan untuk menandai proyek ini,” tegas Sada.
Keputusan tegas dari DPRD Badung ini diharapkan menjadi pelajaran bagi investor lain agar lebih memperhatikan peraturan yang berlaku di Bali. Bima Nata menegaskan bahwa DPRD Badung mendukung investasi yang bertanggung jawab, namun tetap mengedepankan kelestarian lingkungan dan budaya Bali. “Kami tidak anti-investasi, tetapi kami mendukung investasi yang menghargai adat, budaya, dan lingkungan Bali. Semua pengembang harus berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, DPRD Badung berharap para investor akan lebih berhati-hati dalam menjalankan proyek di Bali, serta selalu mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian budaya serta lingkungan. ama/ksm/
