Daerah

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Upacara Agama Harus Ikuti Prokes


Untuk itu, Tim GTPP Covid-19 harus menggencarkan sosialisasi bahwa jika seseorang diambil sampel untuk tes PCR atau rapid, orang tersebut dan keluarganya tidak boleh kemana-mana dulu sampai hasil uji sampel keluar. “Bagaimana kita bisa memutus mata rantai penularan jika seperti ini keadaannya,” tegasnya. Dari rapat koordinasi tersebut disimpulkan bahwa masyarakat harus menerapkan dengan ketat prokes kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Tim GTPP Covid-19 Kabupaten hingga tim satgas gotong royong agar dapat mengedukasi dan meyakinkan masyarakat bahwa Covid-19 ada, nyata dan berbahaya serta meningkatkan 3T (Tracing, Testing dan Treatment).
1th#ik-11/10/2020
Kapolres Gianyar AKBP l Dewa Made Adnyana mengatakan pihaknya bersama dengan TNI siap mengamankan titik-titik keramaian yang dikunjungi masyarakat seperti pasar. Selain mengamankan, pihaknya juga melaksankan pendisiplinan bersama pihak terkait di setiap pasar. Seperti pedagang yang tidak memakai masker, jika berulang-ulang, maka akan dikenakan sanksi. Pihaknya mengimbau masyarakat agar dalam melaksanakan upacara agama seperti piodalan, pengabenan dan lainnya harus mengikuti protokol kesehatan. “Bukannya tidak boleh melaksanakan upacara tapi yang perlu kita garis bawahi adalah kerumunannya,” katanya. Dikatakannya, pihak kepolisian dan TNI serta instansi terkait lainnya tetap menggencarkan penertiban prokes. mas/ama

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button