Daerah

Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Nomor 3 Menurut OCCRP, Ini Tanggapan Pengacara Bali


Jakarta, PancarPOS | Organisasi internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini merilis daftar tokoh dunia yang terlibat dalam kejahatan terorganisir dan korupsi, dengan Joko Widodo (Jokowi), Presiden Indonesia ke-7, menempati posisi ketiga dalam nominasi tersebut. Berita ini mengejutkan banyak pihak di Indonesia, mengingat Jokowi merupakan tokoh yang sangat dikenal dalam kepemimpinan negara.

Menyikapi hal ini, pengacara terkemuka asal Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH., yang juga merupakan tokoh anti korupsi, memberikan tanggapannya dalam wawancara pada 2 Januari 2024. Agus Mulyawan mengungkapkan pandangannya mengenai penilaian yang diberikan oleh OCCRP terhadap Jokowi. “Wah, pengamatan saya dengan pengumuman berita tersebut tentunya masyarakat intelektual kita tahu banyak kejadian politik di negara kita sepanjang pemerintahan Jokowi, seperti revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK, banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dan pemerintahan, dugaan intervensi Jokowi dalam politik pemilihan presiden atau Pilres 2024, dan lainnya,” ujar Agus.

Agus juga menilai bahwa meskipun Jokowi berusaha memberantas korupsi, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia selama masa pemerintahannya belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. “Indeks Persepsi Korupsi kita masih tergolong rendah, menurut saya tidak pernah di atas 40 dan terakhir di tahun 2024 turun di angka 34,” tambahnya. Hal ini, menurutnya, menciptakan persepsi bahwa pemerintahannya tidak sepenuhnya berhasil memberantas korupsi.

Dalam wawancaranya, Agus juga menjelaskan tentang reputasi OCCRP yang dikenal luas di kancah internasional karena dedikasinya dalam melaporkan isu-isu kompleks yang berhubungan dengan kejahatan dan korupsi. “Berita seperti ini bukan hal yang baru di dunia internasional. OCCRP memiliki dedikasi tinggi dalam mengungkapkan berbagai isu besar, seperti perang, perubahan iklim, kesenjangan sosial, dan ancaman terhadap demokrasi yang sering kali terkait dengan kejahatan dan korupsi,” paparnya.

Terkait pro dan kontra yang muncul pasca berita ini, Agus menekankan pentingnya validitas riset yang dilakukan oleh OCCRP. “Sebenarnya simple, apakah riset itu bisa dipercaya? Jika berita itu dianggap tidak benar, silakan saja disanggah secara resmi. Itu juga dapat sekaligus membuktikan bahwa apa yang dipaparkan OCCRP tidak benar,” tegas Agus. Ia menambahkan bahwa di Indonesia, segala bentuk tuduhan kejahatan harus melalui proses hukum yang jelas dan transparan.

Pernyataan Agus ini mengingatkan bahwa meskipun banyak persepsi yang muncul, proses hukum tetap menjadi jalan untuk membuktikan kebenaran. Seiring dengan berkembangnya isu ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat melihat masalah ini secara objektif dan menunggu proses hukum yang berlaku. tim/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button