Masyarakat Umum di Bali Kini Bisa Vaksinasi Booster ke-2, Mulai 24 Januari 2023

Denpasar, PancarPOS | Mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, perlu adanya percepatan vaksinasi COVID-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster. Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua sudah dapat diberikan bagi masyarakat umum.

Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menyampaikan hal tersebut dalam Surat Edaran (SE) yang diterima PancarPOS.com menyebutkan bahwa pelaksanaan bisa dimulai per tgl 24 Januari 2023, bagi yang berumur 18 tahun ke atas, interval 6 bulan sejak suntikan booster ke-1.
“Dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi masyarakat umum (18 tahun ke atas), dengan mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237), Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua bagi Masyarakat.” ujar I Made Rentin.

Dalam surat edaran yang ditanda-tangani Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 bahwa mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia dijelaskan sebagai berikut.
Apabila Booster ke-1 menggunakan Sinovac, maka untuk Booster ke-2 akan menggunakan:
Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Apabila Booster ke-1 menggunakan Astra Zeneca maka untuk Booster ke-2 akan menggunakan:
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Apabila Booster ke-1 menggunakan Pfizer maka untuk Booster ke-2 akan menggunakan:
Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Apabila Booster ke-1 menggunakan Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
Apabila Booster ke-1 menggunakan Janssen (J&J) maka untuk Booster ke-2 akan menggunakan:
Janssen (J&J) dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Apabila Booster ke-1 menggunakan Sinopharm maka untuk Booster ke-2 akan menggunakan:
Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Apabila Booster ke-1 menggunakan Covovax maka untuk Booster ke-2 akan menggunakan:
Covovax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1 dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup I Made Rentin. day/ama/ksm









