Politik dan Sosial Budaya

Luwir Wiana Dukung Pembongkaran Bangunan Liar di Pantai Bingin dan Step Up Jimbaran, “Rp600 Juta Kurang, Badung Siap Tambah”


Badung, PancarPOS | Langkah tegas DPRD Provinsi Bali yang merekomendasikan pembongkaran bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, dan proyek Hotel Step Up di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Badung. Dukungan ini disampaikan secara terbuka oleh Anggota DPRD Badung sekaligus Sekretaris Komisi II, I Wayan Luwir Wiana, S.Sos., yang menilai tindakan ini sebagai langkah tepat dan berani dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang Bali yang semakin terancam.

“Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dari rekan-rekan di DPRD Provinsi Bali, khususnya Komisi I yang telah mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung. Bangunan liar yang tidak memiliki izin, bahkan telah melanggar garis sempadan pantai dan kawasan jurang tebing, harus dibongkar tanpa kompromi. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang menyelamatkan masa depan Bali,” tegas Luwir Wiana.

Anggota DPRD Badung sekaligus Sekretaris Komisi II, I Wayan Luwir Wiana, S.Sos. (foto: ama)

Ia menyebut bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini akan memberikan dampak jangka panjang yang merusak tidak hanya lingkungan tetapi juga reputasi pariwisata Bali. “Kalau tidak dari sekarang kita ambil tindakan tegas untuk menjaga Bali ke depan, maka Bali lambat laun akan hancur dan ditinggalkan wisatawan. Ini risiko besar yang tidak boleh kita anggap enteng,” tambahnya.

Lebih jauh, Luwir Wiana menekankan bahwa surat rekomendasi pembongkaran yang dikeluarkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bali bersifat final dan mengikat. Ia menyebut keputusan ini sebagai manifestasi nyata dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam menegakkan aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku di Bali. “Kita harus berani mengambil sikap. Ini adalah momentum bagi kita untuk menegaskan bahwa Bali tidak bisa lagi dikotori oleh kepentingan investasi yang menabrak aturan,” ujarnya.

Tak hanya menyuarakan dukungan moral dan politik, Luwir Wiana juga mengapresiasi kesiapan teknis dari jajaran Satpol PP Kabupaten Badung yang telah mengalokasikan dana sebesar Rp600 juta untuk mendukung proses pembersihan dan pembongkaran bangunan liar tersebut. Ia bahkan menyatakan komitmennya untuk mendorong tambahan anggaran apabila dana tersebut masih dirasa kurang.

Gabungn Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Badung dan aparat terkait menggelar sidak ke proyek pembangunan hotel milik PT. Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Jumat, 28 Februari 2025. (foto: ist)

“Saya menyambut baik langkah Satpol PP Kabupaten Badung yang sudah mengalokasikan dana pembersihan sebesar Rp600 juta. Ini menunjukkan keseriusan kita bersama. Dan kalau dana itu masih kurang, saya siap mendorong agar ditambah lagi dana operasionalnya. Karena ini bukan pekerjaan kecil, tapi pekerjaan besar dan penting untuk menjaga wajah Bali yang kita cintai ini,” tegasnya.

Luwir juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, upaya menjaga kesucian dan keseimbangan alam Bali adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. “Mari semeton sami nindihin Gumi Bali, jaga alam kita demi anak cucu ke depan. Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi?” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Komisi I DPRD Provinsi Bali telah melakukan rapat kerja bersama OPD terkait menindaklanjuti hasil sidak terhadap bangunan vila dan restoran yang berdiri tanpa izin di Pantai Bingin, serta pembangunan Hotel Step Up di kawasan Jimbaran yang melanggar ketentuan tata ruang. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali, bangunan tersebut telah melanggar sempadan pantai, sempadan jurang, serta tidak memiliki dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun dokumen status hak tanah yang sah.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bali memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pemilik bangunan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Jika tidak dipenuhi, maka sanksi berupa pembekuan operasional hingga pembongkaran akan diberlakukan. Proses ini akan diawasi oleh lintas instansi termasuk Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas LHK, dan Komisi I DPRD Bali.

Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali menggencarkan aksi tegas terhadap dugaan pelanggaran pembangunan Step Up Hotel di kawasan pesisir Jimbaran. Selasa (6/5/2025), (foto: ama)

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Bali tidak lagi memberi ruang bagi pembangunan yang serampangan dan tidak bertanggung jawab. Bali tidak hanya memerlukan pembangunan, tetapi juga penegakan hukum dan ketegasan sikap untuk menjaga tanah, laut, dan budaya yang menjadi ruh pariwisata dan identitas Pulau Dewata. Perlu juga diketahui sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Bali dalam rapat kerja yang digelar Kamis (26/6/2025) di Gedung DPRD Bali, menegaskan bahwa rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan liar di kawasan Pantai Bingin dan Step Up telah melalui tahapan sidak dan kajian mendalam.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali yang juga anggota Komisi I, I Made Supartha, mengatakan secara kasat mata telah terjadi pelanggaran berat terhadap kawasan sempadan pantai dan tebing. “Sudah ada undang-undang yang mengatur, sudah ada keterangan para ahli, tapi belum ada langkah konkret yang bisa diambil,” ujarnya dengan nada tegas.

Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama, juga menegaskan DPRD Bali akan terus melakukan pengawasan dan memberikan teguran sesuai mekanisme, hingga proses pembongkaran dilakukan. “Semua akan dilakukan sesuai aturan dan regulasi, tidak bisa langsung dibongkar, tapi melalui tahapan yang sudah kami rekomendasikan,” jelasnya.

Komisi I telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 7 Mei 2025, menemukan bahwa bangunan vila dan restoran di Pantai Bingin:
1. Menduduki sempadan pantai dan jurang tebing, melanggar Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, khususnya Pasal 108.
2. Tidak memiliki izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
3. Membangun di atas tanah negara tanpa dokumen legal seperti SHP, SHGU, SHGB atau perjanjian pemanfaatan lahan.
4. Berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem akibat pembangunan di zona terlarang.
Merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah, rekomendasi pembongkaran dianggap sah, final, dan mengikat secara hukum.

Komisi I DPRD Bali menyampaikan dua poin utama dalam surat rekomendasinya:
1. Memberi waktu satu bulan kepada pihak manajemen untuk menunjukan dokumen legal dan perizinan.
2. Bila tidak dipenuhi, akan diberlakukan sanksi administratif berat seperti pembekuan operasional hingga pembongkaran bangunan.
Langkah ini mendapat legitimasi dari jajaran eksekutif dan akademisi, termasuk pendapat staf ahli yang menilai bahwa pelanggaran terhadap RTRW sudah sangat jelas, khususnya menyangkut ketinggian bangunan, lokasi di sempadan pantai dan jurang, serta ketiadaan legalitas tanah dan izin bangunan.

Ketua Komisi I, Nyoman Budiutama, juga tidak menampik akan adanya dampak sosial seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia menegaskan bahwa jika sejak awal pemilik usaha patuh terhadap aturan, maka hal itu bisa dihindari. “Solusinya pemerintah hadir, karena saya tidak bisa menjawab soal tenaga kerja,” ungkapnya.

Kasus dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan Step Up Hotel di Jimbaran, Badung. (foto: ist)

Langkah pembongkaran ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, demi kesucian dan kelestarian alam Bali (Jagat Kerthi dan Segara Kerthi). Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa siapa pun yang melanggar tata ruang dan merusak lingkungan Bali, akan ditindak tegas, demi warisan alam bagi generasi yang akan datang. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button