Tumbuh 10,21%, Kanwil DJP Bali Capai Rp5,13 Triliun Penerimaan Pajak Hingga April 2025

Denpasar, PancarPOS | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp5,13 triliun hingga April 2025. Capaian ini setara dengan 28,54% dari target tahunan sebesar Rp17,99 triliun, dengan pertumbuhan positif sebesar 10,21% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan secara daring. Ia menyebutkan bahwa kinerja ini menunjukkan tren positif dalam pemulihan ekonomi Bali pascapandemi. “Hingga April 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp5.133,50 miliar, tumbuh positif 10,21% dibandingkan dengan periode April tahun lalu,” ujarnya.
Kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak berasal dari KPP Madya Denpasar dengan realisasi sebesar Rp2.754,74 miliar dari target Rp8.579,94 miliar. Disusul oleh KPP Pratama Badung Selatan Rp522,84 miliar, KPP Pratama Badung Utara Rp516,36 miliar, dan KPP Pratama Gianyar Rp353,03 miliar. KPP lainnya turut menyumbang, yaitu KPP Pratama Denpasar Timur Rp395,38 miliar, KPP Pratama Denpasar Barat Rp351,10 miliar, KPP Pratama Tabanan Rp133,58 miliar, serta KPP Pratama Singaraja Rp106,47 miliar.
Jika dilihat berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp3.747,20 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1.122,14 miliar, serta Pajak Lainnya sebesar Rp264,16 miliar.
Darmawan juga menambahkan bahwa sejumlah sektor usaha dominan menjadi pendorong utama penerimaan pajak. Sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi kendaraan, menyumbang Rp942,69 miliar atau 18,36%. Disusul oleh sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp848,09 miliar (16,52%), aktivitas keuangan dan asuransi Rp734,40 miliar (14,31%), aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis Rp434,91 miliar (8,47%), industri pengolahan Rp398,04 miliar (7,75%), serta sektor lainnya sebesar Rp1.775,37 miliar (34,58%).
Dari sisi kepatuhan pelaporan, hingga Mei 2025 telah diterima sebanyak 340.935 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Angka ini meningkat 3,00% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 35.955 SPT Wajib Pajak Badan, 267.280 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 37.700 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan. ama/ksm














