Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Penculikan Anak Masih Gelap, Togar Situmorang Desak Polres Gianyar Segera Tetapkan Tersangka


Gianyar, PancarPOS | Advokat dan Kurator Hukum Konstitusi dan Perlindungan Investasi (HKPI), Dr. Togar Situmorang, kembali angkat bicara mengenai lambannya penanganan kasus dugaan penculikan anak yang menimpa kliennya, Dewa Putu Ardika. Ia mempertanyakan langkah hukum dari penyidik Polres Gianyar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres signifikan, meskipun bukti dan saksi telah diperiksa.

“Jadi tunggu apalagi? Bukti dan saksi sudah ada, tapi proses hukum berjalan lamban. Kami meminta kepastian hukum dari Polres Gianyar. Ini menyangkut rasa keadilan klien kami yang juga mengalami trauma berat karena pelaku masih berkeliaran,” tegas Dr. Togar Situmorang, pengacara dan kurator HKPI yang dikenal vokal dalam isu-isu hukum kemanusiaan, pada Selasa (30/7/2025).

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Dugaan kasus penculikan ini bermula dari kejadian pada Januari 2025, di rumah Dewa Ardika di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar. Saat itu, adik kandung Dewa Putu Ardika diduga mengambil putra pertama dari dalam rumah dan menyerahkannya kepada seorang pengendara mobil. Di dalam kendaraan tersebut, menurut informasi yang diterima, sudah menunggu beberapa orang lain, dan anak itu kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya di kawasan Jalan Antasura, Denpasar.

Togar menilai kasus tersebut sangat terang dan jelas, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menunda peningkatan status perkara. Ia pun menyesalkan sikap penyidik Polres Gianyar yang terkesan tidak serius menangani laporan kliennya.

“Klien kami, Dewa Ardika, sudah resmi meminta perlindungan hukum melalui kami kepada Kapolres Gianyar. Harapan kami, Kapolres AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. bisa tegas dalam mengawal penanganan kasus ini. Jangan sampai rasa keadilan masyarakat menjadi terabaikan,” ujarnya.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Lebih lanjut, Togar Situmorang mengingatkan bahwa tindakan tegas dari aparat sangat penting dalam mencegah timbulnya anggapan bahwa pelaku kebal hukum. Menurutnya, rasa trauma yang dialami kliennya semakin dalam karena para pelaku belum tersentuh proses hukum.

“Kami tidak ingin proses hukum ini dibiarkan mengambang. Penegakan hukum harus menunjukkan keadilan substantif. Para pelaku harus ditetapkan sebagai tersangka. Ini penting sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak-anak yang jadi korban,” tandas Togar.

Sebagai penutup, Togar kembali menekankan bahwa kejelasan dan ketegasan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk kliennya, tapi juga untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak kepada korban dan tidak tunduk pada tekanan ataupun pengaruh pihak manapun.

Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang. (foto: gar/ist/dok)

“Bukti dan saksi sudah diperiksa. Kalau hukum serius, maka pelaku seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, tunggu apalagi?” pungkasnya. gar/ksm/ama


Back to top button