Nasional

Driver Online Mengeluh Bayar Cicilan, Jayamahe: Finance Jangan “Ngeyel dengan Instruksi Presiden


Denpasar, PancarPOS | Pernyataan dan instruksi Presiden Joko Widodo terkait stimulus dan relaksasi pada sektor kredit perbankkan, lembaga keuangan non bank atau pun finance, pada 24 Maret 2020 yang menjadi terdampak atas Kejadian Luar Biasa Corona Virus nampaknya hanya angin surga. Padahal, sektor perbankkan, lembaga keuangan non bank ataupun finance tersebut diwajibkan untuk memberikan relaksasi ataupun reschedule ulang kepada konsumen-konsumen yang memang terdampak oleh kejadian KLB Corona Virus ini, khususnya kepada masyarakat yang berprofesi sebagai ojek atau taksi online dan juga nelayan. Akan tetapi, angin surga yang diberikan oleh pemerintah ini, tampaknya berbanding terbalik dengan keadaan yang sesungguhnya di masyarakat.

3bl-ik#4/2/2020

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keungan atau OJK juga telah mengeluarkan Peraturan OJK RI No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Diseas 2019. Seperti dipertegas, Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), Aryanto menjelaskan, bahwa perusahaannya yang mengayomi lebih dari seribu driver tersebut telah memberikan surat pengantar atau rekomendasi kepada para driver untuk diserahkan ke finance masing-masing. Surat itu menerangkan bahwa driver berprofesi sebagai driver online yang terdampak atas Kejadian Luar Biasa wabah Corona Virus yang ditembuskan ke OJK, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kapolres Denpasar, Dinas Perhubungan prov. Bali, serta Law Firm Togar Situmorang, SH, MH, MAP.

“Banyak driver kami mengeluhkan, bahwa finance-finance tersebut berdalih belum mendapatkan instruksi apapun dari pusat terkait keadaan ini. Dan tetap mewajibkan para driver kami untuk membayar cicilan motor atau mobilnya. Kita minta finance jangan ngeyel dengan intruksi presiden,” ucap Aryanto yang juga selaku Ketua PAS (Perkumpulan Armada Sewa) DPD Bali, seraya menyatakan, untuk memastikan driver dan keluarganya bisa makan hari ini dan besok saja sangat susah dengan kondisi saat ini di tengah bencana Corona ini, apalagi harus dikejar-kejar cicilan oleh finance. “Untuk itu, bilamana driver online yang bernaung di Jayamahe merasa membutuhkan bantuan hukum terkait masalah kredit motor atau mobilnya di finance telah bekerjasama dengan Panglima Hukum Togar Situmorang yang sedari awal ada transport online di Bali juga konsisten memberikan bantuan hukum kepada para driver online secara gratis ataupun cuma-cuma ini,” tegas Aryanto.

1bl-ik#8/3/2020

Sementara itu, Togar Situmorang sebagai Corporate Lawyer dari PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) juga sangat merasakan dampak dari wabah virus corona atau covid-19. Dimana dampak dari wabah virus ini sangat menggangu perekonomian global dan mengganggu salah satu sektor penting yaitu pariwisata. Seperti yang diketahui, sektor pariwisata itu merupakan sumber pendapatan terbesar dari Pulau Bali. “Mengingat Bali adalah salah satu destinasi terbaik di dunia, ini akan sangat berpengaruh. Dan apabila sektor pariwisata di Bali ini mengalami penurunan wisatawan akan sangat berpengaruh pada kehidupan para driver taxi online di Bali,” kata Togar, seraya mendorong adanya peraturan pelaksana yang benar-benar tegas dan bisa diimplementasikan agar keputusan atau instruksi presiden lebih mengikat kepada perbankan, lembaga keuangan non bank dan juga finance ini.

Sebab kalau hanya berdasarkan surat keputusan dari OJK yang tetap mengembalikan lagi kebijakan restrukturisasi, relaksasi ataupun penjadwalan ulang cicilan kepada kebijakan masing-masing bank, dirasa sama dengan sekedar wacana saja. “Oleh sebab itu pemerintah harus benar-benar serius dalam menangani permasalahan ini, supaya masyarakat kecil tidak susah dan sengsara,” tutup Togar. tim/ama/jmg



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button