Sistem Coretax DJP Stabil, Layanan Pajak Makin Optimal

Denpasar, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat transformasi digital melalui implementasi aplikasi administrasi perpajakan Coretax DJP. Berdasarkan keterangan resmi hingga 20 April 2025, sistem Coretax menunjukkan kinerja yang stabil dengan berbagai penyempurnaan signifikan di berbagai layanan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa kinerja sistem selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025 menunjukkan performa yang cukup baik secara keseluruhan.
“Kami terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar sistem Coretax DJP mampu memberikan layanan yang cepat, akurat, dan responsif bagi seluruh wajib pajak,” ujar Dwi melalui siaran pers, pada Kamis (24/4/2025). Meski sistem tergolong stabil, Dwi menjelaskan bahwa terdapat fluktuasi latensi saat volume transaksi meningkat, terutama pada akhir Maret. Misalnya, pengelolaan SPT Masa sempat mencatat lonjakan latensi hingga 30 detik, namun berhasil ditekan menjadi 1,18 milidetik pada 19 April 2025.
“Fluktuasi ini menjadi perhatian kami, dan saat ini telah dilakukan optimalisasi pada berbagai fungsi layanan, termasuk login, faktur pajak, dan bukti potong,” jelasnya. Hingga 20 April 2025, Coretax DJP mencatat pengelolaan faktur pajak sebanyak 198,86 juta dokumen untuk masa Januari hingga April. Bukti potong yang teradministrasi mencapai 70,69 juta dokumen. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM pun telah mencapai 933.484 dokumen. Sesuai Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025, pelaporan masa pajak Maret yang dilakukan hingga 10 Mei 2025 dibebaskan dari sanksi administratif.
Sementara itu, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPh Unifikasi yang telah diadministrasikan masing-masing sebanyak 997.705 dan 149.589 dokumen. “Kami memberikan relaksasi administrasi untuk pelaporan SPT masa Maret hingga akhir April sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak,” tambah Dwi. Dalam upaya peningkatan performa, DJP telah menyempurnakan sejumlah fitur, mulai dari proses registrasi, pengelolaan faktur dan bukti potong, pelaporan SPT Masa, pembayaran pajak, hingga layanan berbasis dokumen.
“Kami juga memperhatikan aspek kemudahan, misalnya dengan stabilisasi pemadanan NIK dan NPWP serta validasi dokumen yang lebih presisi,” ungkap Dwi Astuti mengimbau wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi DJP dan memanfaatkan panduan yang tersedia di laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. “Apabila mengalami kendala, kami siap membantu melalui Kring Pajak 1500 200 atau di kantor pajak setempat,” tutupnya. ama/ksm
