DPRD Badung Siap Tetapkan Hasil Evaluasi Raperda RTRW 2025–2045

Badung, PancarPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat strategis bersama Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dilaksanakan di ruang rapat Nayaka Gosana I, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (21/4/2025).
Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi Raperda setelah persetujuan bersama antara DPRD dan bupati wajib dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD. “Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan,” ujar Anom Gumanti.
Ia menambahkan, bahwa penyempurnaan hasil evaluasi merupakan tahapan penting sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. Evaluasi yang telah disampaikan oleh Gubernur Bali mengharuskan adanya tindak lanjut maksimal tiga bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Artinya, batas akhir penetapan adalah 24 April 2025.
Dalam forum yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, yang mewakili Bupati Badung, menjelaskan bahwa penyempurnaan substansi RTRW menyasar pada sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, hingga harmonisasi kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi. “Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan. RTRW harus mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mengakomodasi investasi demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi RTRW dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD dan RDTR agar kebijakan pembangunan berjalan sinergis. Penetapan hasil evaluasi ini sangat penting agar RTRW memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dijadikan acuan bagi pembangunan menengah hingga jangka panjang.
Rapat ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, serta jajaran teknis lainnya. Beberapa poin teknis yang telah disepakati dalam rapat ini mencakup sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial. Semua hasil ini akan dituangkan dalam naskah akhir Raperda RTRW sebelum proses pengesahan resmi oleh DPRD.
Penetapan RTRW Kabupaten Badung 2025–2045 diharapkan menjadi dasar yuridis dan teknokratik yang kuat dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang adaptif, efisien, dan berorientasi pada kemajuan berkelanjutan Kabupaten Badung. mas/ama/*
