Politik dan Sosial Budaya

Rapat Pansus TRAP DPRD Bali Ricuh, Oknum Anggota DPRD Badung Usir Undangan Resmi


Denpasar, PancarPOS | Rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang digelar di Gedung DPRD Bali, Rabu (7/1/2026), berubah panas dan menuai kecaman luas. Forum resmi yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha itu diwarnai kericuhan, teriakan kasar, hingga aksi pengusiran terhadap peserta rapat yang hadir sebagai undangan resmi.

Sorotan utama tertuju pada kehadiran anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiyana. Luwir disebut bertindak arogan dengan mengusir perwakilan PT Jimbaran Hijau yang sedang memberikan penjelasan dalam forum. Padahal, berdasarkan dokumen undangan rapat, nama Wayan Luwir tidak tercantum sebagai peserta yang diundang.

Surat undangan rapat Pansus TRAP bernomor B.08.000.1.5/350/PSD/DPRD tertanggal 5 Januari 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, tidak mencantumkan unsur DPRD Kabupaten Badung. Selain itu, sejumlah orang yang turut berteriak kasar dan memperkeruh suasana rapat juga tidak tercatat dalam daftar undangan resmi.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai mekanisme pengamanan dan validasi peserta rapat di DPRD Bali. Rapat yang seharusnya berjalan tertib justru berlangsung ricuh dan dinilai mencederai marwah lembaga legislatif.

Pengamat hukum Charlie Usfunan, S.H., M.H., menilai kejadian ini sebagai bentuk kegagalan pimpinan rapat dalam menjaga tata tertib persidangan. Menurutnya, sejak awal rapat seharusnya dipastikan bahwa seluruh peserta yang hadir sesuai dengan daftar undangan resmi.

“Kalau ada orang yang tidak diundang lalu bebas masuk dan bahkan bertindak agresif, itu sudah masuk kategori penyusup. Ini kesalahan serius dalam forum resmi,” tegas Charlie.

Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang anggota DPRD kabupaten yang tidak tercantum dalam undangan bisa duduk di ruang rapat pansus DPRD provinsi dan bertindak seolah memiliki kewenangan penuh. Situasi tersebut dinilai membuka dugaan adanya skenario tertentu dalam jalannya rapat.

“Ini bukan ruang bebas. Ini ruang sidang terhormat. Kalau orang yang tidak diundang dibiarkan berteriak, mengumpat, bahkan mengusir undangan resmi, maka pimpinan rapat patut dipertanyakan,” ujarnya.

Charlie menegaskan, sekalipun Wayan Luwir merasa memiliki kepentingan atau kapasitas tertentu, sebagai anggota dewan ia tetap terikat pada tata tertib, etika, dan kode etik lembaga legislatif. Tindakan mengusir undangan resmi dan mengeluarkan kata-kata kasar dinilai sebagai pelanggaran serius.

Ia mendorong DPRD Bali untuk segera mengambil langkah tegas dengan melibatkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali guna menelusuri insiden tersebut, termasuk mengungkap bagaimana pihak-pihak yang tidak diundang bisa masuk dan menguasai forum rapat.

Selain itu, DPRD Kabupaten Badung juga diminta melakukan klarifikasi internal terkait kehadiran Wayan Luwir dalam rapat DPRD Bali tanpa undangan resmi. “Harus jelas, apakah ada penugasan atau mandat. Jika tidak, ini pelanggaran etika yang tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Tak berhenti di situ, Charlie juga menilai partai politik tempat Luwir bernaung wajib turun tangan. Menurutnya, pimpinan partai harus memberikan pembinaan hingga sanksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, PT Jimbaran Hijau hadir dalam rapat Pansus TRAP DPRD Bali untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tata ruang dan perizinan. Namun dalam rapat tersebut, Wayan Luwir mendesak agar perusahaan membuat surat pernyataan tertulis untuk menyerahkan lahan sebagai akses jalan. Permintaan itu ditolak karena pihak perusahaan mengaku telah mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penolakan tersebut memicu ketegangan. Luwir disebut langsung mengusir perwakilan PT Jimbaran Hijau dengan nada tinggi dan disertai kata-kata kasar. Beberapa orang lain kemudian ikut berteriak dan mengeluarkan umpatan, sehingga suasana rapat semakin tidak kondusif.

PT Jimbaran Hijau akhirnya memilih meninggalkan ruang rapat setelah meminta izin kepada Ketua Pansus TRAP DPRD Bali. Situasi sempat memuncak hingga Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai Adi, membentak pihak-pihak yang membuat kegaduhan. “Tolong diam, jangan seperti itu,” ucapnya dengan nada tinggi.

Peristiwa ini memperkuat desakan publik agar DPRD Bali dan DPRD Badung segera melakukan evaluasi serius terhadap disiplin, etika, dan tata kelola rapat, demi menjaga wibawa lembaga perwakilan rakyat. ama/ksm


Back to top button