Daerah

Pemkab Badung Perbarui Data Bantuan THR Rp2 Juta, Pastikan Nama Anda 


Badung, PancarPOS | Pemerintah Kabupaten Badung mulai melakukan pembaruan data penerima bantuan uang hari raya keagamaan tahun 2025. Langkah ini ditempuh untuk memastikan bantuan sosial keagamaan benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

Melalui surat edaran resmi yang disampaikan ke seluruh Ketua Lingkungan dan Kelihan Banjar Dinas, pemerintah menegaskan bahwa setiap warga yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan wajib melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan terbaru.

Adapun berkas yang harus dikumpulkan antara lain Pakta Integritas Penerima Bantuan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, Surat Pernyataan Penerima Bantuan Hari Raya, Surat Pernyataan Pendapatan, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Selain syarat administratif, terdapat pula kriteria umum yang wajib dipenuhi, seperti berdomisili di Kabupaten Badung minimal lima tahun berturut-turut, memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp5 juta per bulan, tidak berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta tidak menerima pensiun dari instansi pemerintah. Warga penerima juga wajib memiliki tanggungan keluarga yang dibuktikan dengan KK.

Proses pengumpulan dokumen berlangsung mulai 21 hingga 22 Oktober 2025. Warga dapat menyerahkan berkas melalui Ketua Lingkungan atau langsung ke Kelihan Dinas masing-masing wilayah.

Pemerintah menegaskan, seluruh data harus diisi dengan jujur dan sesuai fakta. Warga yang sebelumnya telah menerima bantuan tetap diwajibkan mendaftar ulang dengan mengikuti mekanisme baru. Apabila ditemukan data tidak valid atau manipulatif, penerima akan dikenai sanksi dan diwajibkan mengembalikan bantuan ke Kas Daerah Kabupaten Badung.

Langkah pembaruan data ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Badung dalam memperkuat program pemerataan kesejahteraan sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah yang dikenal dengan semangat gotong royong dan toleransi tinggi ini. mas/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button