Hari keenam PPKM, Tim Yustisi Tabanan Denda 45 Pelanggar


Setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker telah dikenakan denda masing-masing sebanyak Rp. 100 ribu, dengan total denda Rp. 4,5 juta masuk ke Pemkab Tabanan. 79 orang yang dikenakan hukuman Tindakan fisik tersebut berupa hukuman push up dan melakukan kegiatan sosial, teguran lisan berupa edukasi termasuk sosialisasi, Sesuai dengan pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (14/1) menyampaikan, pihaknya dalam melakukan penindakan lebih menitik beratkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker. Pihaknya tidak serta merta memberi denda, namun lebih kearah edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti halnya orang yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberikan teguran lisan sampai tindakan fisik, seperti hukuman melakukan kegiatan sosial dan push up. “Bahkan banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker,” ujarnya. Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya terus berlanjut melakukan penindakan, bahkan dilakukan dua kali dalam sehari. Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan kasus di Tabanan dengan daerah lain yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen. Ia juga tidak memungkiri pelanggaran itu mungkin akan bertambah terus kedepannya dalam penerapan PPKM ini.

Ia juga menyebutkan, minimnya denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat dan sadar menggunakan masker, termasuk di pedesaan. “Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, masak itu yang kita denda. Jadi yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” tegas Sarba. Ia menambahkan, dalam melakukan sidak pelaanggaran ini, tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, tim yustisi hampir setiap hari melakukan sidak di daerah yang telah ditentukan secara berkelanjutan.

Pihaknya juga terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten untuk selalu mentaati anjuran Pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak). mas/ama
- Kuasa Hukum Desak Polresta Denpasar Segera Tetapkan K sebagai Tersangka8 Desember 2025 7:43 pm
- Bukti Hukum Tak Pandang Bulu, Langkah Tegas Kajari Karangasem Penjarakan Selepeg Diapresiasi12 November 2025 2:44 pm
- Akhir Drama Hukum Panjang, Made Kasih Alias Selepeg Akhirnya Dijebloskan ke Penjara11 November 2025 4:26 pm

Saluran Google News PancarPOS.com
Baca Juga :

Persaingan Kian Ketat, BPR Kanti Bongkar Tantangan Lembaga Keuangan Jelang 2026

Menyongsong Era Baru Kedaulatan Hukum: Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional sebagai Pilar Indonesia Emas

Dari Karangasem untuk Indonesia, Program Sahabat Baik Cetak Kader Sebaya Tangguh

Adi Wiryatama Blak-blakan Soal World Heritage Jatiluwih, Jadi Warisan Dunia Tapi Petaninya Tetap Miskin

Jabar Tahan Imbang Sulsel 3-3, Perburuan Tiket Semifinal Soekarno Cup 2025 Makin Panas

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan 60 Persen Dana Ogoh-Ogoh

Gubernur Koster Tepis Isu Pembatalan Penutupan TPA Suwung, Tetap Tutup 23 Desember 2025

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160





