Hari keenam PPKM, Tim Yustisi Tabanan Denda 45 Pelanggar


Setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker telah dikenakan denda masing-masing sebanyak Rp. 100 ribu, dengan total denda Rp. 4,5 juta masuk ke Pemkab Tabanan. 79 orang yang dikenakan hukuman Tindakan fisik tersebut berupa hukuman push up dan melakukan kegiatan sosial, teguran lisan berupa edukasi termasuk sosialisasi, Sesuai dengan pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (14/1) menyampaikan, pihaknya dalam melakukan penindakan lebih menitik beratkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker. Pihaknya tidak serta merta memberi denda, namun lebih kearah edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti halnya orang yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberikan teguran lisan sampai tindakan fisik, seperti hukuman melakukan kegiatan sosial dan push up. “Bahkan banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker,” ujarnya. Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya terus berlanjut melakukan penindakan, bahkan dilakukan dua kali dalam sehari. Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan kasus di Tabanan dengan daerah lain yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen. Ia juga tidak memungkiri pelanggaran itu mungkin akan bertambah terus kedepannya dalam penerapan PPKM ini.

Ia juga menyebutkan, minimnya denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat dan sadar menggunakan masker, termasuk di pedesaan. “Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, masak itu yang kita denda. Jadi yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” tegas Sarba. Ia menambahkan, dalam melakukan sidak pelaanggaran ini, tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, tim yustisi hampir setiap hari melakukan sidak di daerah yang telah ditentukan secara berkelanjutan.

Pihaknya juga terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten untuk selalu mentaati anjuran Pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak). mas/ama
- Diduga Aniaya WNA di Vila Ungasan, Eks Advokat KMC Dilaporkan ke Polisi21 April 2025 5:09 pm
- Diduga Utang Bayar Rp244 Juta, Ketua DPD Golkar Bali Disomasi Dua Kali20 April 2025 8:53 am
- 100 Aparat Eksekusi Paksa Terpidana Penodaan Nyepi 202314 April 2025 4:59 pm

Saluran Google News PancarPOS.com
Baca Juga :

Ribuan Kartini Masa Kini Belajar Safety Riding dengan Berbagai Simulasi Berkendara
