Politik dan Sosial Budaya

DPRD Badung Setujui Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045


Badung, PancarPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, pada Kamis (13/2/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD Badung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung untuk periode 2025-2045.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, SH, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, serta anggota DPRD Kabupaten Badung lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, setelah penyampaian jawaban pemerintah, langkah selanjutnya adalah menggelar Sidang Paripurna untuk menyatakan apakah DPRD Badung menyetujui atau tidak rancangan peraturan daerah yang dibahas. “Proses ini merupakan bagian dari tahapan yang telah dilakukan dalam rapat paripurna sebelumnya,” ujar Anom Gumanti.

Rapat paripurna tersebut berjalan lancar dan menghasilkan keputusan penting berupa persetujuan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045, yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi perencanaan dan pengembangan wilayah Badung dalam kurun waktu dua dekade mendatang. mas/ama/*



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button