Kurang 1×24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta Kepada Ahli Waris Korban

Denpasar, PancarPOS | Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, kali ini melibatkan sepeda motor dengan Nopol DK-2138-FBD yang bertabrakan dengan truck DK-8398-AR. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis, 25 Februari 2021, sekitar pukul 08.15 WITA di Jl. Cargo depan Kerta Semadi, Denpasar Barat, Denpasar. Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor DK-2138-FBD bernama Kasiyono meninggal dunia di TKP.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Bahkan, menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja langsung merespon bergerak cepat melakukan pendataan ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan. Tidak sampai 1 X 24 jam, atau tepatnya di hari yang sama, pada Kamis 25 Februari 2021.
Terbukti santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta telah diserahkan ke ahli waris korban, Asnawati yang juga istri korban melalui transfer ke rekening yang bersangkutan. “Cepatnya penyerahan santunan ini, tidak lepas dari adanya kerjasama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres Kota Denpasar yang menangani kasus kecelakaan tersebut,” ungkap Dwi Sasono.

Ia juga menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 bagi korban meninggal dunia ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” ujarnya. “Lebih lanjut Jasa Raharja tidak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dijalan dan taat membayar pajak kendaraan bermotor,” imbuh Dwi Sasono. ama/ksm









