Bank BPD Bali Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024
Denpasar, PancarPOS | Bank BPD Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik. Di penghujung tahun 2024, Bank BPD Bali meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Bank BPD Bali dalam memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penyerahan penghargaan dilakukan pada Selasa (10/12/2024) oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, kepada Kepala Divisi Sekretaris Bank BPD Bali, Ida Bagus Gede Ary Wijaya Guntur, yang mewakili Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma. Ary Wijaya Guntur dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari upaya serius Bank BPD Bali dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Sejatinya, informasi publik ini adalah bagian dari peningkatan layanan kami. Kami memiliki unit khusus yang bertanggung jawab dalam memberikan layanan informasi publik, dan kami berkomitmen untuk selalu tanggap terhadap setiap keluhan maupun masukan yang diberikan oleh masyarakat,” jelas Ary Wijaya Guntur. Menurut Ary Wijaya Guntur, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh staf Bank BPD Bali, yang senantiasa menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat. “Penghargaan ini adalah hasil dari kerjasama tim yang solid. Kami berharap kedepannya kekompakan ini dapat terus terjaga,” tambahnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Agus Wirajaya, menjelaskan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024 bertujuan untuk memotivasi badan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pada tahun 2024, sebanyak 161 badan publik berpartisipasi dalam penilaian ini, yang terdiri dari 8 kategori, yaitu PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemerintah Provinsi, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, BUMD/Perusda, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Agus Wirajaya juga menjelaskan bahwa dari 161 badan publik yang berpartisipasi, sebanyak 45 badan publik berhasil memperoleh predikat Informatif, salah satunya adalah Bank BPD Bali. Selain itu, tiga Pemerintah Kabupaten/Kota juga menerima Sertifikat “Praja Anindita Mahottama” atas implementasi terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik. Di Pemprov Bali, empat badan publik meraih predikat Informatif, yakni Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Agus Wirajaya menambahkan, meskipun sebagian badan publik masih berada pada kualifikasi Kurang Informatif atau Tidak Informatif, Komisi Informasi Provinsi Bali berkomitmen untuk terus mendorong mereka agar meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik. “Kami akan terus mendorong badan publik lainnya untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien,” tegas Agus Wirajaya. Dengan penghargaan ini, Bank BPD Bali semakin menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sektor publik. Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. tim/ama