Hukum dan Kriminal

Akhir Drama Hukum Panjang, Made Kasih Alias Selepeg Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Usai Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung


Denpasar, PancarPOS | Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku sejak tahun 2023, terpidana I Made Kasih alias Selepeg akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. Eksekusi dilakukan pada Senin (10/11/2025) malam berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi lengkap penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa SPDP diterima Kejari Karangasem dari Penyidik Polres Karangasem pada 2 Mei 2023, yang menjadi awal proses hukum terhadap Selepeg. Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Januari 2024, dan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilaksanakan 6 Februari 2024.

“Selanjutnya, berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura pada 7 Februari 2024, dan sidang tuntutan berlangsung 18 Juli 2024. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan pidana penjara lima tahun,” ujar Ugra Jagiwirata melalui siaran pers, pada Selasa (11/11/2025).

1th#ik-033.11/10/2025

Namun, lanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura melalui Putusan Nomor 8/PID.B/2024/PN AMP tanggal 15 Agustus 2024 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 ayat (1) KUHP) dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa mengajukan banding pada 15 Agustus 2024, namun Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 75/PID/2024/PT DPS tanggal 18 September 2024 memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura. Tak berhenti di sana, terdakwa kemudian mengajukan kasasi pada 30 September 2024, tetapi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025 menolak permohonan kasasi terdakwa, sehingga putusan PN Amlapura memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menurut Ugra Jagiwirata, relais pemberitahuan putusan kasasi diterima Kejari Karangasem pada 26 Februari 2025, sedangkan petikan putusan tingkat kasasi diterima pada 7 Oktober 2025. “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, kami kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) melalui Nomor PRINT-712/N.1.14/Eku.3/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025,” jelasnya.

1th#ik-039.1/10/2025

Namun, pelaksanaan eksekusi tidak langsung berjalan mulus. Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana sebanyak tiga kali, yakni 13 Oktober 2025, 20 Oktober 2025, dan 6 November 2025, namun terpidana tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Setelah dilakukan penggalangan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya pada pukul 18.31 Wita, Senin (10/11/2025), terpidana I Made Kasih alias Selepeg hadir ke Kantor Kejari Karangasem didampingi penasihat hukum dan keluarganya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan medis oleh tim dokter dari RSUD Karangasem, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Maka, pada malam itu juga, Jaksa Eksekutor langsung melaksanakan amanat putusan Mahkamah Agung dengan menjebloskan yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIB Karangasem,” tegas Ugra Jagiwirata.

Pelaksanaan eksekusi diresmikan dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi (BA-17) pada Selasa (11/11/2025) yang ditandatangani oleh Kalapas Kelas IIB Karangasem, Jaksa Eksekutor, dan terpidana I Made Kasih alias Selepeg.

1bl#bn-026.12/5/2024

Dengan demikian, tegas Ugra Jagiwirata, putusan pengadilan yang telah inkracht dalam perkara pemberian keterangan palsu di bawah sumpah ini resmi dilaksanakan. “Ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Karangasem dalam menegakkan supremasi hukum dan menjalankan putusan pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. tim/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button