Senin, April 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahAkses Jalan Pura Terancam Ditutup, Kodam Udayana Ambil Sikap Tegas!

Akses Jalan Pura Terancam Ditutup, Kodam Udayana Ambil Sikap Tegas!

Denpasar, PancarPOS | Agar akses masuk ke Pura Ulun Carik Tegal Enjung, Desa Dauh Puri, Denpasar, dari arah Jalan Letda Made Putra tidak tertutup atau kebebeng, Kodam IX/Udayana menyatakan memberikan izin penggunaan tanah milik TNI untuk keperluan jalan masuk, dengan catatan tanah tersebut tetap berstatus milik TNI dan seluruh proses teknis serta administrasi sesuai ketentuan hukum dipenuhi demi ketertiban pencatatan aset negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten Logistik Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Ardi Sukatri, S.sos. MH., mewakili Panglima dalam pertemuan yang digelar di Bale Pasamuan Pura Ulun Carik Tegal Enjung, Rabu (11/6/2025). Pertemuan ini diprakarsai oleh PHDI Provinsi Bali dan dihadiri oleh Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, SH, Sekretaris Putu Wirata Dwikora, SH, MH, Wakil Ketua Komang Iwan Pranajaya, Wakil Bendahara Made Suarta, SHEh, M.Phil, utusan Pemprov Bali dari Biro Pem-Kesra I Gede Budi Artana, SH, Lurah Dangin Puri I G.A.G. Okariawan, serta puluhan pengempon Pura Ulun Carik.

1bl#bn-031.27/5/2025

Permasalahan bermula dari status jalan masuk Pura yang selama ini melintasi tanah milik perorangan yang dikontrak oleh pengelola Pasar Swalayan Tiara Dewata. Ketika kontrak tersebut berakhir dan tidak diperpanjang untuk Pasar Grand Lucky, maka hak pakai atas tanah tersebut turut berakhir. Grand Lucky sendiri hanya mengontrak tanah milik Kodam IX/Udayana, sehingga akses ke Pura menjadi terputus. Hal inilah yang mendorong para pengempon memohon izin kepada Kodam untuk menggunakan tanah TNI sebagai akses utama.

“Secara prinsip tidak ada masalah, namun perlu diperhatikan aspek teknis dan tertib administrasi, karena ini menyangkut aset TNI yang pencatatannya terpusat di kementerian,” ujar Mayor Yudhi.

1th#ik-006.16/02/2025

Faktanya, sejak tahun 1969, akses masuk ke Pura Ulun Carik telah melalui tanah TNI berdasarkan Surat Nomor B.028/11/1969 tanggal 7 November 1969, serta diperkuat Surat Panglima Kodam IX/Udayana Nomor B/1233/XI/1994 tanggal 23 November 1994 terkait pembuatan jalan untuk warga penyungsung Pura Tegallinjung. Namun, dalam praktiknya, jalan tersebut dibangun di atas tanah perorangan yang kini tidak lagi diperpanjang kontraknya.

Mayor Yudhi menambahkan bahwa usai meninjau lokasi, pihaknya secara prinsip menyetujui penggunaan tanah TNI kembali untuk akses jalan ke Pura, mengingat selama ini Kodam IX/Udayana telah turut memfasilitasi pembuatan jalan tersebut.

Pengempon Pura, PHDI Bali, dan perwakilan dari Biro Pem-Kesra Setda Bali menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan dukungan dari Kodam IX/Udayana.

1th#ik-030.1/8/2024

“Atas nama krama pengempon Pura, kami mengucapkan terima kasih kepada Panglima dan jajaran Kodam IX/Udayana, PHDI Bali, dan juga Gubernur Bali atas atensi cepat dan tulusnya terhadap surat permohonan kami. Mohon maaf jika selama ini kami banyak merepotkan,” ujar Ketua Pengempon Pura, Nyoman Putra Surya Atmaja. ora/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img